Wali Berikan Penghargaan untuk Tanglong, Tudong, dan Danglong Nanggroe

BANDA ACEH – Lembaga Wali Nanggroe memberikan anugerah atau penghargaan kepada yaitu Anugerah Tanglong Nanggroe yang diberikan untuk pemukiman, kemudian Anugerah Tudong Nanggroe yang diberikan kepada kelompok masyarakat, dan kategori yang terakhir adalah Anugerah Dalam Nanggroe yang diberikan kepada perseorangan.
Penyerahan piagam anugerah itu langsung diberikan Wali Nanggroe Paduka Yang Mulia Malik Mahmud Alhaytar yang dihelat di gedung AAC Dayan Dawood Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Rabu (16/12/2015).
Wali Nanggroe,Malik Mahmud Alhaytar dalam sambutannya mengatakan, pihaknya memberikan anugerah kepada pemangku adat istiadat yang sudah berhasil melestarikan dan mengembangkan seni dan budaya adat istiadat Aceh.
 Ia mengatakan, perlu terus mencari, menemukan dan melestarikan seni budaya dan istiadat lainnya yang sudah hilang seperti seni ukir atau seni budaya lainnya yang sudah sangat maju pada jaman kerajaan Aceh dahulu kala.
“Saya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya untuk pelaku seni budaya aceh dan pelestari adat istiadat Aceh,” katanya.
Ia berjanji akan terus memberikan anugerah kepada orang-orang yang berjasa dalam menemukan dan melestarikan seni budaya dan peradaban aceh di masa akan datang.
Ini pemangku adat dan pelaku seni budaya Aceh yang berhasil mendapatkan piala, piagam, dan uang pembinaan pada acara“malam penganugerahan Wali Nanggroe tahun 2015”:
Panglong Nanggroe : Pemangku adat dan pelaku seni budaya aceh dari Lhokseumawe, Aceh Jaya dan Simulue
Tudong Nanggroe: Kerajinan  dari Aceh Singkil, Piasan Nanggroe dari Aceh Timur, papah seling naggroe/Pelestarian Lingkungan Hidup berbasis kearifan dari Aceh Selatan
Nalong Nanggroe : pelaku adat istiadat dan seni budaya aceh perseorangan yaitu  Nasruddin dari Aceh barat daya (Pengrajin), Mohammad Umar dari Aceh Selatan (Pelestarian pusaka nanggroe), dan Yahya hanafiah dari Kota langsa (Pegiat warisan budaya adat istiadat aceh).(sumber ACEHSATU.com)
 Meski masih banyak daerah yang mendapatkan nilai rapor akuntabilitas kinerja jelek, namun Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengaku senang dengan pencapaian penilaian akuntabilitas kinerja aparatur sipil. Provinsi Aceh masuk dalam katagori cukup dan perlu banyak perbaikan.
"Yang penting ada kenaikannya. Angka-angka itu dilihat dari pada tahun per tahun, ya ada kenaikannya," ujar JK di Jakarta, Selasa (15/12/2015).


Dia mengaku puas dengan hasil yang diperoleh di setiap kementerian/lembaga dan pemerintah provinsi. Dikatakan, penilaian ini berdasarkan bentuk perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan.

"Jadi memberikan gambaran bahwa semua angka-angka atau pekerjaan kita dinilai. Gunanya, yang di atas dipertahankan dan yang di bawah dinaikan. Karena apapun yang kita lakukan tanpa evaluasi akan sulit mencapai peningkatan," ujar JK dikutip dari laman Kemenpan-RB, Rabu (16/12/2015).

Pemerintah Provinsi kategori A yaitu Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pemprov Jawa Timur. Kategori A ini merupakan yang terbaik.

Pemerintah Provinsi kategori B yaitu Kepulauan Riau, Pemprov Bengkulu, Pemprov Nusa Tenggara Timur, Pemprov Sulawesi Utara, Pemprov Bangka Belitung, Pemprov Kalimantan Barat, Pemprov Sulawesi Tengah, dan Pemprov Kalimantan Tengah. ‎

Pemerintah Provinsi kategori BB yaitu Pemprov Kalimantan Selatan, Pemprov Bali, Pemprov Kalimantan Timur, Pemprov Sulawesi Selatan, Pemprov Jawa Tengah, Pemprov Sumatera Barat, dan Pemprov Jawa Barat.

Adapun daerah yang rapornya CC Cukup baik atau memadai, perlu banyak perbaikan adalah Pemprov Nusa Tenggara Barat, Pemprov DKI Jakarta, Pemprov Aceh nilainya 58,24 persen.

Kemudian Pemprov Sumatera Utara, Pemprov Gorontalo, Pemprov Sulawesi Selatan, Pemprov Maluku, Pemprov Riau, Pemprov Jambi, Pemprov Lampung, Pemprov Banten, Pemprov Sulawesi Tengah, Pemprov Sulawesi Barat, Pemprov Papua, Pemprov Papua Barat, dan Pemprov Maluku Utara

Pemerintah yang mendapat katagori C adalah Papua, Papua Barat dan Maluku Utara. Sedangkan Pemerintah Provinsi kategori D (buruk) yaitu Pemprov Kalimantan Utara. ‎

Dari 34 provinsi di Indonesia, Provinsi Aceh menduduki peringkat ke-20 nilai rata-rata akuntabilitas atau pertanggungjawaban pemerintah  provinsi atas hasil (outcome) terhadap penggunaan anggaran dalam rangka terwujudnya pemerintahan yang berorientasi kepada hasil (result oriented government). 

"Penilaiannya lebih diperketat, sehingga kami menjamin kualitasnya akan lebih baik," kata Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi.

Yuddy menambahkan, laporan ini memberikan sanksi moral. Karena sampai peringkat terendah diumumkan ke publik.

"Ini penilaian merupakan salah satu parameter peningkatan tunjangan kinerja. Kalau misalnya tidak memuaskan pasti tunjangan kinerjanya tidak akan naik," pungkasnya. [sumber ACEHSATU.com]

BANDA ACEH - Tagih janji kampanye Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf (Zikir), istri almarhum dua anggota kelompok Din Mini mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Banda Aceh. Gugatan tersebut diajukan oleh Cut Lilis Suryani istri alm Beureujuek anggota Din Minimi yang tertembak di SPBU Batuphat dan Nurfitriani istri alm Ridwan yang ditembak polisi di rumahnya. 
Keduanya melakukan gugatan agar Pemerintahan Aceh merealisasikan janji 1 juta per KK yang pernah diimingkan saat melakukan kampanye Zikir. Berikut isi lengkap gugatan mereka,

Kepada Yth :
KETUA PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH
Di-
Banda Aceh,- 

Perihal : Gugatan Perdata


Dengan hormat,
Yang bertanda-tangan dibawah ini :
SAFARUDDIN, SH
DENNY AGUSTRIARMAN, SHI
HENY NASLAWATI, SH
ARIFIN, SH
ELSA YUMILDA, SH
YUSI MUHARNINA, SH

Adalah advokat dan Warga Negara Indonesia dan pengurus pada YAYASAN ADVOKASI RAKYAT ACEHyang beralamat di Jalan Pelangi No. 88 Kp. Keuramat Kota Banda Aceh. Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal27 Mei 2015 bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa baik sendiri maupun bersama-sama mewakili kepentingan :

1. CUT LILIS SURYANI, Jenis Kelamin Perempuan, Umur 30 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Bertempat tinggal di               Dusun Kawan Gampong Alue Papeun Kecamatan Nisam Antara, Kab. Aceh Utara.

Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------------- PENGGUGAT I.-

2. NURFITRIANI, Jenis Kelamin Perempuan, Umur 25 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Bertempat tinggal di Dusun               Blang Ngom Gampong Pulo Meuria Kecamatan Geurudong Pasee, Kab. Aceh Utara
    Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------------- PENGGUGAT II.-

Untuk selanjutnya Penggugat I dan II yang tersebut di atas dalam gugatan ini akan disebut sebagai ------------------------------------------------------------------------------------ PARA PENGGUGAT.-

Bahwa Para Penggugat dalam hal ini mengajukan gugatan wanprestasi terhadap :
GUBERNUR ACEH, yang beralamat di Jln. T. Nyak Arief No. 219, Banda Aceh Tlp: (0651) 51377 Fax: (0651) 32386; ----------------------------------------------------------------------------------------
Untuk selanjutnya di sebut sebagai : ---------------------------------------------------------TERGUGAT.-

Adapun alasan dan dasar Penggugat mengajukan gugatanpada pokoknya sebagai berikut :---
1. Bahwa Penggugat I adalah istri dari Anggota Gerakan Aceh Merdeka yang bernama Alm. Junaidi alias Beurujuek, tim sukses dari pasangan dr.       Zaini Abdullah dan Tgk. Muzakir Manaf selanjutya di singkat dengan ZIKIR pada Pemilukada tahun 2012 di Aceh; ------------

2. Bahwa Penggugat II adalah juga istri dari Anggota Gerakan Aceh Merdeka yang bernama Alm. Ridwan, yang juga tim sukses dari pasangan dr.       Zaini Abdullah dan Tgk. Muzakir Manaf selanjutya di singkat dengan ZIKIR pada Pemilukada tahun 2012 di Aceh; ------------

3. Bahwa sebagai tim sukses pasangan ZIKIR, Para Penggugat dan suaminya telah bekerja keras melakukan penggalangan dukungan suara untuk       kemenangan pasangan ZIKIR sehingga pasangan ZIKIR dapat memenangkan Pemilukada di Aceh pada tahun 2012; -----

4. Bahwa Para Penggugat juga Warga Aceh yang dahulu memilih pasangan ZIKIR sebagai Gubernur Aceh dan Wakil Gubernur Aceh untuk                 periode 2012-2017 karena pasangan tersebut menjanjikan pembagian uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) per KK (Kepala                     Keluarga) setiap satu bulan sekali untuk warga Aceh sebagai bentuk program pro rakyat yang akan mereka penuhi bila terpilih menjadi                   Gubernur dan wakil Gubernur Aceh untuk periode tahun 2012-2017; -------------------------------------------------------------------

5. Bahwa pasangan ZIKIR dalam kampanye Politiknya pernah menjanjikan 21 bentuk Program Pro Rakyat yang akan mereka penuhi bila terpilih         menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh untuk periodetahun 2012-2017. Adapun diantara janji-janji itu adalahtentang pembagian uang           tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) per KK (Kepala Keluarga) setiap satu bulan sekali untuk warga Aceh. Namun, setelah hampir         tiga tahun menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh, janji-janji yang pernah disampaikan tersebut belum satu pun dapat       di realisasihingga saat ini. -------------

6. Bahwa adapun janji-janji politik yang disampaikan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih periode tahun 2012-2017 dr. Zaini           Abdullah dan Tgk. Muzakir Manaf (ZIKIR) dalam 55 kali kampanye pada tanggal 22 Maret s/d 5 April 2012 di tingkat Provinsi maupun                     Kabupaten/Kota di Aceh, yaitu:

    Wewujudkan pemerintahan Aceh yang bermartabat dan amanah;
    Mengimplementasikan dan menyelesaikan turunan UUPA;
    Komit menjaga perdamaian Aceh sejalan dengan MoU Helsinki;
    Menerapkan nilai-nilai budaya Aceh dan Islam di semua sector kehidupan masyarakat;
    Menyantuni anak yatim dan kaum duafa;
    Mengupayakan jumlah penambahan kuanto haji Aceh;
    Pemberangkatan jamaah haji dengan kapal pesiar;
    Naik haji gratis bagi Anak Aceh yang sudah akil baliq;
    Menginventarisir kekayaan dan sumber daya alam Aceh;
    Menata kembali sector pertambangan di Aceh;
    Menjadikan Aceh layaknya berunei Darussalam dan Singapura;
    Mewejudkan pelayanan kesehatan gratis yang lebih bagus;
    Mendatangkan dokter spesialis dari luar negeri;
    Pendidikan gratis dari SD sampai dengan Perguruan Tinggi;
    Pemberian Rp. 1.000.000 (satu juta) per Kartu Keluarga per bulan dari hasil dana minyak dan gas (migas);
    Mengangkat hononer PNS;
    Meningkatkan kesejahteraan rakyat Aceh;
    Membuka lapangan kerja baru;
    Meningkatkat pemberdayaan ekonomi rakyat;
    Memberantas kemiskinan dan menurunka angka pengangguran; serta
    Mengajak kandidat lain untuk bersama-sama membangun Aceh.

7. Bahwa akibat dari tidak dipenuhinya janji Politik pasangan ZIKIR tentang pembagian Rp. 1.000.000 (satu juta) per Kartu Keluarga per bulan           untuk warga Aceh adalah bukti kegagalan Pemerintahan Zikir dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat dan merealisasikan janji-janji politiknya     semasa kampanye sehingga menyebabkan Para Penggugat selaku warga Aceh merasa sangat dirugikan, maka untuk itu ParaPenggugat mohon     kepada Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh/Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menyatakan perbuatan Tergugat     yang mengabaikan pembagian uang 1 juta Rupiah per KK setiap satu bulan sekali untuk Para Penggugat selaku warga Aceh adalah perbuatan         Ingkar Janji (Wanprestasi);

8. Bahwa pada saat perkara ini diajukan, janji-janji yang pernah disampaikan oleh Pasangan ZIKIR belum menjadi kenyataan khusunya dalam               pembagian uang RP. 1.000.000,- /KK. Jangankan diberikan, diprogramkan pun tidak. Maka oleh karenanya mohon kepada Majelis Hakim agar       menghukum Tergugat untuk segera merealisasikan janji kampanyenya tersebut dan menghukum Tergugat membayar uang paksa(dwangsom)         sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang diserahkan kepada Penggugat untuk disalurkan kepada masyarakat miskin yang ada di         Aceh,setiap hari bilamana Tergugat lalai menjalankanputusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukumtetap; --------------------------------     -----------------------------------------------------------------------------

9. Bahwa berdasarkan ketentuan dari Pasal 191 R.Bg, putusan perkara ini dapat dijalankan dengan carasertamerta meskipun ada verzet, banding        maupunkasasi;------------------------

10. Bahwa timbulnya perkara ini akibat dari perbuatanwanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat, maka oleh karenanya beralasan hukum jika                seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan seluruhnya kepadaTergugat; -----------------------------------------------


Berdasarkan dalil-dalil yang telah Para Penggugat uraikantersebut di atas, mohon Bapak Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh/Majelis Hakim yang terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan sebagaiberikut : ----------------------------------------

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugatuntuk seluruhnya;---------------------------------------
2. Menyatakan tindakan Tergugat yang dengansengaja mengabaikan dan tidak segera memenuhi janji politiknya sewaktu kampanye tentang             pembagian 1 juta rupiah per KK setiap satu bulan sekali untuk warga Aceh adalah bukti kegagalan Pemerintahan Zikir dalam mewujudkan               kesejahteraan rakyat dan merupakan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);---------------------------------------------------------------------------------     ---------------
3. Menghukum Tergugat untuk segera merealisasikan janji politiknya sewaktu kampanye tentang pembagian 1 juta rupiah per KK setiap satu             bulan sekali untuk Para Perngggugat selaku warga Aceh; ------------------------------------------------------------------------
4. Menghukum Tergugat untuk membayaruang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang diserahkan kepada             Penggugat untuk disalurkan kepada masyarakat miskin yang ada di Aceh, setiap hari bilamanaTergugat lalai menjalankan putusan ini,                       terhitungsejak putusan berkekuatan hukum tetap;-------
5. Menyatakan putusan perkara ini dapatdijalankan dengan sertamerta meskipun ada verzet, banding maupun kasasi;---------------------------------      ---------------------------------------
6. Menghukum Tergugat membayar seluruhbiaya yang timbul dalam perkara ini 
 
sumber ACEHSATU.com

DETIK DETIK PEREMPUAN ACEH MEMILIH DIPERKOSA ATAU DISUNTIK MATI





UALA SIMPANG ULIM di kecamatan: Simpang Ulim, Acheh Timur, beberapa waktu lalu telah hangus dibakar TNI, ratusan rumah penduduk rata dengan tanah juga satu unit rumah sekolah turut dibakar dan puluhan rumah para penjaga tambak ikan.


Pada tanggal 01 November 2002 kawasan tersebut telah menerima kembali ratusan aparat TNI dalam lanjutan operasi militer. Warga masyarakat yang sudah kembali ke gampong tersebut untuk memulai hidup seperti biasanya sebagai nelayan. Dengan membangun gubuk-gubuk kecil sebagai tempat berteduh diatas tapak bekas rumah mereka yang sudah dilalap sijago merah. Gampong tersebut yang dekat dengan pantai dihuni oleh para nelayan, sedangkan yang lainnya membudi daya ikan dan udang di tambak sebagai mata pencaharian.

Operasi militer TNI ke gampong Kuala Simpang Ulim, Kuala Malihan, Aluë Tho dan Luëng Sa, Bantayyan, Luëng Peut dan Madat telah membuat warga masyarakat terpaksa mengungsi untuk mencari tempat selamat. Ribuan personil TNI yang dibantu satu armada yang berlabuh diatas Kuala Simpang Ulim semakin membuat warga merasa ketakutan akan peristiwa yang sudah dialami beberapa waktu lalu. Penggunaan senjata mortal yang ditembakkan dari kenderaan tank dan panser telah merontokkan pohon bakau dipinggir pantai Kuala Simpang Ulim.

Dengan alasan mengejar Anggota TNA yang berlindung di gampong tersebut, TNI menggelar pasukan untuk mengepung kawasan perkampungan penduduk. Tujuh unit boat nelayan telah dirampas dan dijadikan sebaga kenderaan dalam operasi militer. Warga masyarakat yang menyelamatkan diri mencoba mengungsi, namun telah ditahan oleh TNI. Korban belum dapat didata.

Pada tanggal 03 November 2002 sebahagian korban yang sudah dapat di data antara lain pembunuhan Nurdin M Hamid (30) warga Krueng Tho, Simpang Ulim, Acheh Timur dan Jamaluddin (25) Idem.
Penculikan Hanafiah Adam (30) warga Bantayan Simpang Ulim, Acheh Timur; sampai berita ini dilaporkan 04 Nov 2002, korban belum diketahui keberadaannya.
Penganiayaan:

  1. Teungku Min Yahya (38) warga Bantayan Simpang Ulim, Acheh Timur
  2. Jafar Puteh (38) warga Bantayan Simpang Ulim, Acheh Timur
  3. Ibrahim (40) warga Bantayan Simpang Ulim, Acheh Timur .
  4. Hamzah (35) warga Bantayan Simpang Ulim, Acheh Timur .
  5. Samsul Syamsuddin (14) warga Bantayan Simpang Ulim, Acheh Timur
  6. Samsul Yakob (22) warga Bantayan Simpang Ulim, Acheh Timur
  7. Abubakar (31) warga Kuala Simpang Ulim, Acheh Timur
  8. Madni Abbas (40) warga Matang Pudeng, Acheh Timur
  9. Isa Mahmud Ibrahim (22) warga Matang Pudeng, Acheh Timur
  10. Mustafa Amin (25) waraga Matang Rajek

Pelecehan Seksual

PADA TANGGAL 15/08/02, pelecehan seksual dilakukaan oleh TNI Pos BKO Suak Awe, Kaway XVI, korban dipaksa untuk membuka baju, lalu dipaksa berjalan-jalan dan menari di depan umumnama korban Hasnidar (14) warga Suak Awe, Kaway XVI. Acheh Barat.

Pada tanggal 31/08/02, pelaku TNI BKO PTPN Aluë Ië Mirah , Julok. Acheh Timur, Ketika operasi militer dilakukan diperkampungan Aluë Ië Mirah, serdadu sipai memaksa korban untuk tetap berada didalam rumah, perlakuan tersebut terjadi didalam rumah korban yang bernama Ani Ismail (18) pelajar SMU Aluë Ië Mirah Julok, alamat, Idem.

Pada jam 09.00 tanggal 01/09/02 dilakukan pelecehan seksual di pos TNI Yon 125 pos Cot Matahe, Blang Mangat. Kejadian tersebut terjadi ketika para korban melintasi Pos TNI, korban distop dalam sweeping lalu dipaksa masuk kedalam. Sweeping yang selalu dilakukan didepan pos disertai perlakuan yang tidak manusiawi, juga tejadi penganiayaan dan perampasan harta benda, telah membuat warga yang menggunakan jalan tersebut terpaksa mencari jalan lain untuk berpergian.

Nama korban pelecehan seksual
NoNamaUmurJenis kelaminDesaKecamatanKabupaten
1Hafifah Abdullah17WanitaRajek AchehBayuAcheh Utara
2Indah Hayani.M.Ali30WanitaRajek AchehBayuAcheh Utara
3.Nur Malawati25WanitaRajek AchehBayuAcheh Utara
4Rika Yanti Idris30WanitaRajek AchehBayuAcheh Utara
5Sam Syidar Idrisa25WanitaRajek AchehBayuAcheh Utara
6Ambia Hasan18WanitaRajek AchehBayuAcheh Utara
7Habibah Hasyem37WanitaRajek AchehBayuAcheh Utara


Beberapa nama pelaku dari ke satuan Yonif 125/Kodam/BB
NoNamaPangkatTNI/POLRINrpKesatuan/Yonif
1SimbolonTidak diketahuiTNI-ADTidak di ketahui125/Kodam /BB
2Sujoyo. BTidak diketahuiTNI-ADTidak di ketahui125/Kodam /BB
3Ikaro-karoTidak di ketahuiTNI-ADTidak di ketahui125/Kodam /BB
PASCA SERANGAN TNA TERHADAP SIPAI DARI KESATUAN TNI PADA TANGGAL 06/09/02

Operasi penyisiran dilanjutkan satu hari setelah itu, tgl 07/09/02 sekitra jam 10.00, TNI mengumpulkan sejumlah penduduk, lalu mereka ditelanjangi, termasuk laki-laki. Lebih 20 orang mengalami pelecehan seksual, nama-nam korban diantaranya:
Pelecehan sexual oleh TNI-AD Yonif 125/Kodam/BB, Bayen Acheh Timur
NoNamaUmurJenis kelaminDesaKecamataKabupaten
1Latifah nurdin22WanitaMatang NibongBayenAcheh timur
2Hasanah daud30WanitaMatang NibongBayenAcheh timur
3Aisyah aswah25WanitaMatang NibongBayenAcheh utara
4Ani Thaleb50WanitaMatang NibongBayenAcheh Utara
5Halimah Usman45WanitaMatang NibongBayenAcheh Utara
6Basri daud27Laki-lakiMatang NibongBayenAcheh Utara
Tanggal 20/09/02. Pelaku: TNI BKO P.T.P.N Alue Ië Mirah, Julok, Acheh Timur. Nama korban: Nurhayati (20) warga Neh Sa Alue Ië Mirah, Julok.

Korban dipaksa untuk melepaskan baju, lalu disuruh menari-nari didepan masyarakat dan Serdadu menonton sambil tertawa-tawa.
Pada tanggal 15 September 2002 sekira jam 10.00 sekira pukul 10.00 WA, datang Sekdes Birem Bayeun, ke rumah korban yang bernama Rohani (31) ikut suami, warga Birem Bayeun, Acheh Timur
Beliau mengatakan bahwa Ibu Rohani disuruh menghadap ke Pos TNI BKO Kantor Camat Birem Bayeun. Korban berangkat sekira pukul 10.30 bersama dengan seorang teman nya yang bernama: Azmi (45) dan ikut dibawa anaknya yang bernama: Nur Asima (3). Korban dan temannya (Azmi) tiba di Pos TNI BKO Kantor Camat Birem Bayeun sekira pukul 10.45, lalu disuruh menghadap masuk kedalam ruangan pemeriksaan. Kemudian korban masuk kedalam ruangan pemeriksaan setelah menitipkan anaknya pada ibu Azmi yang duduk menunngu diluar ruang pemeriksaan.




Dalam ruangan pemeriksaan korban mengenal 3 dari 4 orang pemeriksa, yaitu:
Nama TNI-AD yang melakukan pelecehan sexual terhadap (ROHANI) Bireum bayen Kabupeten Acheh Timur
NoNamaPangkatTNI/POLRINrpKesatuan/Yonif
1Pak GintingTidak diketahuiTNI-ADTidak diketahuiTidak diketahui
2Pak DoyokTidak diketahuiTNI-ADTidak diketahuiTidak diketahui
Menurut keterangan yang diterima dari masyarakat bahwa: diantara TNI yang bertugas di pos tersebut terdapat anggota yang pernah bertugas di Rumoh Geudong pada masa DOM)

Korban mulai ditanya mengenai suaminya yang bernama: Syamsuddin (58) yang dituduh terlibat GAM. korban tidak mengetahui dimana keberadaan dan keterlibatan suaminya dengan GAM. Karena korban tidak menjawab dan tidak mengakuinya juga, maka pakaian korban dipaksa buka sehingga bugil, dan serta merta menerima pukulan dengan kayu dan beberapa kali tamparan kuat pada muka.

Setela itu korban dipaksa tidur dilantai dalam keadaan telanjang, sedangkan 4 orang pemeriksa mengancam akan memperkosa korban, lalu meraka meraba-raba tubuh korban. Serdadu yang memeriksa korban memberi 2 (dua) pilihan yaitu: memilih disuntik mati atau memilih diperkosa. Korban menjawab: lebih baik disuntik mati saja. Banyak pertanyaan yang tidak diketahui yang diajukan oleh pemeriksa tidak dijawab oleh korban, setiap pertanyaan diawali dengan pukulan dan tamparan; dan disertai ancaman akan diperkosa yang diawali dengan meraba-raba tubuh korban sampai akhir pemeriksaan. Selama pemeriksaan korban tidak dibenarkan menegenakan pakaian, terus dalam keadaan bugil.

Karena tidak tahan atas perlakuan yang diderita, korban terpaksa mengaku apapun yang dituduhkan kepadanya dan suami. Dalam masa pemeriksaan tersebut, kemaluan korban dimasukkan gagang sapu dan gagang senter. Banyak kata-kata kotor yang diucapkan kepada korban saat diperiksa. Setelah itu korban dipaksa bangun untuk menungging, lalu difoto dan juga disuruh mengangkang untuk difoto berulang kali. Sekira pukul 15.00 korban disuruh memakai baju, kemudian disuruh masuk ke dalam ruangan gelap. Pada ketika itu terdengar jeritan orang didalam ruang pemeriksaan.

Pada tanggal 15 September 2002 sekira jam 10.00 sekira pukul 10.00 WA, datang Sekdes Birem Bayeun, ke rumah korban yang bernama Azmi (45) ikut suami, warga Birem Bayeun, Acheh Timur.

Beliau mengatakan bahwa Ibu Rohani disuruh menghadap ke Pos TNI BKO Kantor Camat Birem Bayeun. Korban berangkat sekira pukul 10.30 bersama dengan seorang teman nya yang bernama: Rohani (31) yang juga ikut membawa anaknya yang bernama: Nur Asima (3). Korban dan temannya (Rohani) tiba di Pos TNI BKO Kantor Camat Birem Bayeun sekira pukul 10.45.

Korban masuk kedalam ruangan pemeriksaan setelah korban Rohani siap diperiksa sekira jam 14.00. Dalam ruangan pemeriksaan korban mengenal 3 dari 4 orang pemeriksa, yaitu: Pak Ginting, Pak Doyok dan Pak Danil.

Dalam operasi militer yang mulai tanggal 20/09/02 oleh TNI BKO Yon 327 Pos Mane, Geumpang. Pidie. TNI Yon 327 dibantu Oleh Kopassus pos Pinto Sa, telah terjadi pemerkosaan terhadap 4 gadis warga gampong Mane, Geumpang pada tanggal 22/09/02 di dalam rumah.
Nama korban
NoNamaUmurJenis kelaminDesaKecamataKabupaten
1Liza M. Amin18WanitaManeGeumpangPidie
2Fatimah Syamaun21WanitaManeGeumpangPidie
3Murni bugeh18WanitaManeGeumpangPidie
4Marina Bugeh18WanitaManeGempangPidie

Syariat Islam Bukan Keinginan Rakyat Aceh

Jakarta:Perdana Menteri Gerakan Aceh Merdeka Malik Mahmud Al Haytar menyatakan penerapan syariat Islam bukanlah yang diharapkan masyarakarat Aceh.

“Yang diinginkan adalah adanya situasi yang damai dan plural bagi masyarakat Aceh,” kata Malik kepada wartawan setelah berbicara dalam Konferensi Internasional peringatan satu tahun perjanjian perdamaian Aceh di Hotel Shangri-la Jakarta, Senin malam ini.

Menurut Malik, perjuangan GAM tidak didasarkan atas agama, dan sikap itu tetap dipertahankan sampai sekarang. Terhadap apa yang terjadi di Aceh atau diperlakukan di Aceh saat ini itu sama sekali bukan datang dari GAM. “Saya rasa dari rakyat Aceh seluruhnya itu bukan hal yang diinginkan,” ujar Malik.

Malik menambahkan, dalam sejarah Islam di Aceh , Islam di Aceh adalah Islam tradisional. “Islam adalah agama yang telah lama ada di Aceh, Islam yang dianut masyarakat Aceh adalah Islam tradisional,” kata Malik. 

Malik menyatakan baru kali ini mendengar ada hukum cambuk di Aceh. Malik yakin itu bukanlah tradisi Islam di Aceh.

Hormati Seruan Mogok, Bus Tidak Beroperasi, TNI GILA BABI ...

JAN 17, 2002 (AIC) —— Seruan mogok pada hari pertama (16/1) dari tiga hari yang direncanakan berlangsung sukses. Manakala Bus angkutan penumpang umum antar daerah jurusan Timur dan Barat Acheh, Rabu, tidak beroperasi, menyusul adanya imbauan mogok dari Gerakan Acheh Merdeka (GAM) selama tiga hari mulai 16 hingga 18 Januari 2002.





BERDASARKAN  pemantauan koresponden AIC di sejumlah terminal, bus AKAP (antar-kabupaten dan antar-provinsi) di Banda Acheh tampak sepi. Tidak ada satu bus pun yang berangkat atau sebaliknya. Meski pihak aparat TNI/Polri sudah mengimbau perusahaan bus tetap beroperasi, namun tidak satu pun yang menjalankan armadanya. Suasana di terminal tampak sepi, hanya satu dua kendaraan yang parkir. Itu pun bus yang baru tiba Selasa (15/1) malam. Para perusahaan angkutan tidak mau mengambil resiko untuk beroperasi sejak kemarin hingga dua hari berikutnya, karena tidak ada jaminan keamanan bagi mereka.
Perusahaan angkutan AKAP tidak beroperasi, karena sejak Selasa lalu tidak ada calon penumpang yang memesan tiket. Bahkan ada beberapa calon penumpang yang telah memesan tiket untuk tiga hari itu, minta dibatalkan.

"Sebenarnya kami bersedia beroperasi sesuai imbauan aparat, tapi karena tidak ada penumpang yang pesan tiket, kan tidak mungkin kita beroperasi," kata salah seorang pengusaha bus yang tidak bersedia disebut namanya.

Sebelumnya, para sopir bus angkutan AKAP mengaku sedang menunggu perintah dari pemilik armada untuk beroperasi.

"Kami sedang menunggu perintah toke armada. Kami operasi atau tidak, menyusul adanya seruan mogok dari pihak GAM selama tiga hari," kata para sopir bus saat ditemui di terminal Seutui, Kota Banda Acheh.
Salah seorang sopir yang minta namanya tidak ditulis dengan alasan keamanan, mengatakan, nasib mereka ibarat boh limeng leumiek (buah belimbing masak-Red) yakni terjepit di antara dua bungkahan batu.
"Artinya, beroperasi atau tidak pada hari itu, risikonya sama. Kami sangat khawatir, jika menjalankan armada tempat kami mencari rezeki tiba-tiba dibakar," jelas para sopir.

Meski ada jaminan keamanan, namun kekhawatiran sopir masih tinggi. "Sejauh mana aparat bisa mengawal jalan raya Banda Acheh-Medan (Sumut) begitu panjang mencapai 450 kilometer," kata mereka.

Perdagangan Lumpuh

Sejumlah pusat perdagangan dan perbelanjaan yang ada di Banda Acheh, Rabu, terlihat lumpuh total dan sepi konsumen, menyusul adanya imbauan mogok selama tiga hari berturut-turut mulai 16 hingga 18 Januari 2002.

Menurut pantauan Antara di Banda Acheh, Rabu, semua pusat perdagangan, seperti Pasar Setui, Peunayong, dan Pasar Acheh, tutup, sehingga tidak ada transaksi jual beli.
Syukri, seorang penjual warung kopi di kawasan Jambo Tape, Banda Acheh mengatakan, biasanya setiap pagi sudah ramai orang yang hendak minum kopi di warungnya, tetapi hingga saat ini tidak satupun konsumen yang datang untuk minum kopi.

Sejumlah pertokoan dan kios kecil juga terlihat tutup, konsumen di kawasan itu sangat lengang dari lalu lalang, sedangkan pusat pertokoan itu hanya tampak dijaga oleh aparat yang berpatroli.
Keadaan mogok yang berlangsung dari 16-18 Januari 2002, banyak dari pedagang mengaku akan membuka tokonya apabila situasinya kembali normal, dan konsumen banyak yang membeli kebutuhannya seperti pada hari-hari sebelumnya.

Beberapa hari lalu pihak Panglima Tentra Acheh-ASNLF Komando Pusat Tiro, Yang Mulia Tgk. Abdullah Syafie mengimbau masyarakat untuk melakukan mogok total melalui Jurubicara Militer ASNLF Tgk. Sofyan Daud. Pemogokan ini dikecualikan bagi mereka yang bekerja di tempat-tempat vital (awam) seperti rumah sakit, PMI, PLN.

Anjuran serupa beberapa waktu sebelumnya juga diikuti masyarakat karena kebersamaan yang telah terjalin akibat penderitaan yang sama, meskipun ditengah ancaman teror yang dijalankan militer Indon. Ini suatu pertanda bahwa rakyat Acheh masih cinta dengan perjuangan kemerdekaan.

Kutaradja sepi, seruan NAD tak didengar rakyat

         Menjelang petang, Rabu (16/1), warga Banda Acheh mulai berani keluar dengan menggunakan kendaraan pribadi dan beraktivitas. Kendati demikian, keadaan Kota Acheh belum kembali normal sepenuhnya. Sejak pagi, hampir seluruh warga Kota Serambi Mekah ini tidak melakukan aktivitas seperti biasanya. Pemogokan massal terjadi, menyusul seruan Panglima Perang Gerakan Acheh Merdeka Tengku Abdullah Syafei untuk mogok mulai 16 hingga 18 Januari mendatang. Sebagian masyarakat Nanggroe Acheh Darussalam tak menghiraukan permintaan DPRD setempat supaya tidak ikut-ikutan mogok.
Kepolisian setempat mengantisipasi aksi pemogokan ini dengan mengoperasikan angkutan-angkutan umum. Sebagian pedagang di pasar tradisional Pasar Acheh tetap berjualan, tapi tentu saja tak ada pembelinya.


Sebagian besar warga di Acheh memilih untuk berdiam di rumah menyusul seruan mogok massal oleh Gerakan Acheh Merdeka pada 16 hingga 18 Januari mendatang. Akibatnya, situasi lalu lintas sepi karena mayoritas angkutan umum tak beroperasi. Selain itu, sekolah-sekolah terpaksa tutup karena banyak murid dan guru absen. Situasi lengang ditambah mayoritas toko dan swalayan yang tutup.
Tapi tidak demikian dengan beberapa kantor pemerintah, seperti Kantor Pajak dan Kantor Bank Pembangunan Daerah. Kedua kantor tadi tetap buka, meski banyak pegawai yang tak masuk. Demikian pemantauan SCTV, di Acheh, Rabu (16/1) pagi. Para pegawa indon terpaksa masuk kerja karena tempat kerjanya diawasi militer dan polis indon untuk mendata pegawai yang mogok.
Menjelang siang hari, beberapa anggota masyarakat mulai berani beraktivitas di luar rumah meski hanya menggunakan sepeda motor. Beberapa angkutan bus sekolah dan mahasiswa seperti DAMRI dan bus bantuan Pertamina pun mulai mengangkut penumpang. Namun, para sopir dan kondektur bus adalah anggota Dinas Lalu Lintas Kepolisian indon.
Dua hari sebelumnya, Gubernur Indon di Acheh Abdullah Puteh meminta rakyat tak mempedulikan ajakan mogok massal GAM.
Selain Puteh, pernyataan sikap serupa juga diserukan Kepala ketua polis Indon di Acheh Polisi Manggabarani, Panglima Komando Lapangan Operasi Brigadir Jenderal TNI Djali Yusuf, Kepala Kejaksaan Tinggi Sunaryo, dan Wakil Ketua DPRD Acheh Teuku Bachrum.
Dengan berhasilnya pelaksanaan mogok tersebut, maka terbukti bahwa pemerintah NAD tak mendapat tempat di hati rakyat Acheh.

Militer Indon sita SIM & STNK supir angkutan awam

Sehari menjelang aksi mogok umum penolakan pembentukan KODAM I Iskandar Muda, aparat keamanan melakukan penyitaan SIM (driver license) supir angkutan kota. Salah seorang masyarakat yang tak ingin disebut namanya melaporkan sejak pukul 10:00 WIB, aparat menahan SIM supir labi-labi di lintasan Banda Acheh-Lhok’nga. Penyitaan juga berlangsung di Lam Ateuk-Acheh Besar Selasa (15/1/2002). 
"Aparat keamanan memerintahkan para supir labi-labi untuk mengambil SIM yang telah disita di pos-pos terdekat, kalau tidak, aparat bilang mobilnya akan dibakar dan orangnya akan ‘diambil’ di rumah," jelasnya sedikit gentar. 
Sementara itu dilaporkan penyitaan STNK (lesen kereta) juga berlangsung di Blang Pidie, Tapak Tuan, dan Meulaboh, serta di terminal Simpang Pasee-Acheh utara.

Bom meledak, TNI ancam pemilik toko

Masyarakat Kuta Puntet Kecamatan Blang Mangat siang tadi dikejutkan dengan ledakan bom aparat Keamanan, sesaat usai penyisiran. Peristiwa yang terjadi Selasa (15/1/2002) pukul 21.45 WIB itu dilaporkan Posko Pemantauan Mogok Massal (PPMM) Acheh Utara tidak ada korban yang jatuh. 
Masih menurut laporan PPMM Acheh Utara, sekitar 50-an aparat keamanan melakukan penyisiran dan mengasari warga Geudong yang hanya berjarak 10 km dari lokasi peledakan. Hingga berita ini diturunkan belum diperoleh laporan berapa korban yang jatuh di pihak masyarakat sipil pasca penyisiran. 
Sementara itu, di desa Kandang kecamatan Muara Dua juga dilaporkan aparat TNI/Polri melepaskan rentetan tembakan ke udara pada pukul 23.30 WIB. Diduga, rentetan tembakan itu merupakan shock therapy terhadap masyarakat berkaitan usaha penggagalan mogok massal menolak Kodam di Acheh.
TNI/Polri meledakkan sebuah bom sekitar pukul 19:20 WIB di sebuah lahan kosong dan diikuti dengan tembakan manuver ke segala penjuru di kecamatan Samudera Geudong, Demikian laporan Posko Pemantauan Mogok Massal Acheh Utara kepada FPDRA, Selasa (15/1/2001). 
Peledakan bom yang disertai dengan tembakan manuver tersebut membuat masyarakat di kecamatan Samudera Geudong menjadi ketakutan. Pasalnya peledakan tersebut terjadi setelah shalat maghrib selesai, sehingga masyarakat yang baru pulang dari masjid terpaksa lari terbirit-birit pulang ke rumah. 
Sementara itu, menurut salah seorang warga yang enggan namanya diberitakan. TNI/Polri gabungan dari pos Koramil dan Polsek Samudera Geudong sebelumnya telah mengancam pemilik toko untuk membuka tokonya. 

"TNI/Polri sore tadi mendatangi toko-toko dipasar kecamatan, dan mengancam agar toko besok tetap dibuka. Dan barang siapa yang tidak membuka tokonya, maka barang di tokonya akan diambil aparat dan pemilik toko akan ditangkap," aku warga tersebut kepada relawan posko di sana.
Disebut-sebut, kedua aksi mencekamkan masyarakat itu erat kaitannya dengan usaha TNI/Polri untuk menggagalkan mogok massal rakyat Acheh menolak Kodam.

Spanduk Tolak KODAM Milik Mahasiswa Diturunkan Militer

Aparat keamanan dengan mengenderai mobil Taft dan Kijang warna biru dongker plat BK 122 AA menurunkan dan mengambil spanduk-spanduk yang bertuliskan tentang penolakan KODAM di Acheh yang digelar mahasiswa di Kota Pelajar dan Mahasiswa (Kopelma) Darussalam Banda Acheh. Demikian dilaporkan Rahmat, Ketua Komite Dewan Kampus (KDK) Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) dan Hidayat, Ketua KDK IAIN Ar-Raniry. 

Kedua spanduk yang dibentangkan di kampus Unsyiah dan IAIN Ar-Raniry itu diturunkan aparat pada pukul 23.30 WIB, Rabu (16/01/2001) kemarin. Menurut Hidayat, penurunan dan pengambilan spanduk oleh aparat militer ini merupakan bentuk sabotase yang bersifat provokasi untuk menggagalkan aksi Mogok Massal rakyat Acheh menolak KODAM. 

"Usaha penggagalan aksi mogok massal rakyat Acheh menolak KODAM melalui pola-pola represif ini merupakan ekspresi kepanikan pemerintah RI yang diwakili Pemda Acheh dan Militer. Andai saja mereka berusaha menggagalkan aksi ini secara demokratis seperti yang kami lakukan, kami bisa memahami dan menghargainya. Tapi ini tidak, mereka memang sebuah pemerintahan yang despotik dan otoriter," ujar Hidayat. 
Rahmat, Ketua KDK Unsyiah yang dihubungi FPDRA News secara terpisah menyebutkan bahwa perampasan spanduk Tolak Kodam itu merupakan wujud kekalahan pemerintahan RI untuk merebut pengaruhnya di hati rakyat Acheh secara damai.

Karena itu, kata Rahmat, pemerintah RI melakukan tindakan-tindakan represif. "Kami mengutuk perampasan spanduk Tolak Kodam itu dan segala bentuk tindak represif militer terhadap mahasiswa dan rakyat Acheh," tegas Rahmat. 

Spanduk yang dirampas aparat keamanan itu bertulis di Unsyiah "Jangan Terima Militer Dalam Bentuk Apapun Apalagi Kodam," dan "Tolak Kodam" di kampus IAIN.