Wali Berikan Penghargaan untuk Tanglong, Tudong, dan Danglong Nanggroe

BANDA ACEH – Lembaga Wali Nanggroe memberikan anugerah atau penghargaan kepada yaitu Anugerah Tanglong Nanggroe yang diberikan untuk pemukiman, kemudian Anugerah Tudong Nanggroe yang diberikan kepada kelompok masyarakat, dan kategori yang terakhir adalah Anugerah Dalam Nanggroe yang diberikan kepada perseorangan.
Penyerahan piagam anugerah itu langsung diberikan Wali Nanggroe Paduka Yang Mulia Malik Mahmud Alhaytar yang dihelat di gedung AAC Dayan Dawood Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Rabu (16/12/2015).
Wali Nanggroe,Malik Mahmud Alhaytar dalam sambutannya mengatakan, pihaknya memberikan anugerah kepada pemangku adat istiadat yang sudah berhasil melestarikan dan mengembangkan seni dan budaya adat istiadat Aceh.
 Ia mengatakan, perlu terus mencari, menemukan dan melestarikan seni budaya dan istiadat lainnya yang sudah hilang seperti seni ukir atau seni budaya lainnya yang sudah sangat maju pada jaman kerajaan Aceh dahulu kala.
“Saya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya untuk pelaku seni budaya aceh dan pelestari adat istiadat Aceh,” katanya.
Ia berjanji akan terus memberikan anugerah kepada orang-orang yang berjasa dalam menemukan dan melestarikan seni budaya dan peradaban aceh di masa akan datang.
Ini pemangku adat dan pelaku seni budaya Aceh yang berhasil mendapatkan piala, piagam, dan uang pembinaan pada acara“malam penganugerahan Wali Nanggroe tahun 2015”:
Panglong Nanggroe : Pemangku adat dan pelaku seni budaya aceh dari Lhokseumawe, Aceh Jaya dan Simulue
Tudong Nanggroe: Kerajinan  dari Aceh Singkil, Piasan Nanggroe dari Aceh Timur, papah seling naggroe/Pelestarian Lingkungan Hidup berbasis kearifan dari Aceh Selatan
Nalong Nanggroe : pelaku adat istiadat dan seni budaya aceh perseorangan yaitu  Nasruddin dari Aceh barat daya (Pengrajin), Mohammad Umar dari Aceh Selatan (Pelestarian pusaka nanggroe), dan Yahya hanafiah dari Kota langsa (Pegiat warisan budaya adat istiadat aceh).(sumber ACEHSATU.com)
 Meski masih banyak daerah yang mendapatkan nilai rapor akuntabilitas kinerja jelek, namun Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengaku senang dengan pencapaian penilaian akuntabilitas kinerja aparatur sipil. Provinsi Aceh masuk dalam katagori cukup dan perlu banyak perbaikan.
"Yang penting ada kenaikannya. Angka-angka itu dilihat dari pada tahun per tahun, ya ada kenaikannya," ujar JK di Jakarta, Selasa (15/12/2015).


Dia mengaku puas dengan hasil yang diperoleh di setiap kementerian/lembaga dan pemerintah provinsi. Dikatakan, penilaian ini berdasarkan bentuk perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan.

"Jadi memberikan gambaran bahwa semua angka-angka atau pekerjaan kita dinilai. Gunanya, yang di atas dipertahankan dan yang di bawah dinaikan. Karena apapun yang kita lakukan tanpa evaluasi akan sulit mencapai peningkatan," ujar JK dikutip dari laman Kemenpan-RB, Rabu (16/12/2015).

Pemerintah Provinsi kategori A yaitu Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pemprov Jawa Timur. Kategori A ini merupakan yang terbaik.

Pemerintah Provinsi kategori B yaitu Kepulauan Riau, Pemprov Bengkulu, Pemprov Nusa Tenggara Timur, Pemprov Sulawesi Utara, Pemprov Bangka Belitung, Pemprov Kalimantan Barat, Pemprov Sulawesi Tengah, dan Pemprov Kalimantan Tengah. ‎

Pemerintah Provinsi kategori BB yaitu Pemprov Kalimantan Selatan, Pemprov Bali, Pemprov Kalimantan Timur, Pemprov Sulawesi Selatan, Pemprov Jawa Tengah, Pemprov Sumatera Barat, dan Pemprov Jawa Barat.

Adapun daerah yang rapornya CC Cukup baik atau memadai, perlu banyak perbaikan adalah Pemprov Nusa Tenggara Barat, Pemprov DKI Jakarta, Pemprov Aceh nilainya 58,24 persen.

Kemudian Pemprov Sumatera Utara, Pemprov Gorontalo, Pemprov Sulawesi Selatan, Pemprov Maluku, Pemprov Riau, Pemprov Jambi, Pemprov Lampung, Pemprov Banten, Pemprov Sulawesi Tengah, Pemprov Sulawesi Barat, Pemprov Papua, Pemprov Papua Barat, dan Pemprov Maluku Utara

Pemerintah yang mendapat katagori C adalah Papua, Papua Barat dan Maluku Utara. Sedangkan Pemerintah Provinsi kategori D (buruk) yaitu Pemprov Kalimantan Utara. ‎

Dari 34 provinsi di Indonesia, Provinsi Aceh menduduki peringkat ke-20 nilai rata-rata akuntabilitas atau pertanggungjawaban pemerintah  provinsi atas hasil (outcome) terhadap penggunaan anggaran dalam rangka terwujudnya pemerintahan yang berorientasi kepada hasil (result oriented government). 

"Penilaiannya lebih diperketat, sehingga kami menjamin kualitasnya akan lebih baik," kata Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi.

Yuddy menambahkan, laporan ini memberikan sanksi moral. Karena sampai peringkat terendah diumumkan ke publik.

"Ini penilaian merupakan salah satu parameter peningkatan tunjangan kinerja. Kalau misalnya tidak memuaskan pasti tunjangan kinerjanya tidak akan naik," pungkasnya. [sumber ACEHSATU.com]

BANDA ACEH - Tagih janji kampanye Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf (Zikir), istri almarhum dua anggota kelompok Din Mini mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Banda Aceh. Gugatan tersebut diajukan oleh Cut Lilis Suryani istri alm Beureujuek anggota Din Minimi yang tertembak di SPBU Batuphat dan Nurfitriani istri alm Ridwan yang ditembak polisi di rumahnya. 
Keduanya melakukan gugatan agar Pemerintahan Aceh merealisasikan janji 1 juta per KK yang pernah diimingkan saat melakukan kampanye Zikir. Berikut isi lengkap gugatan mereka,

Kepada Yth :
KETUA PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH
Di-
Banda Aceh,- 

Perihal : Gugatan Perdata


Dengan hormat,
Yang bertanda-tangan dibawah ini :
SAFARUDDIN, SH
DENNY AGUSTRIARMAN, SHI
HENY NASLAWATI, SH
ARIFIN, SH
ELSA YUMILDA, SH
YUSI MUHARNINA, SH

Adalah advokat dan Warga Negara Indonesia dan pengurus pada YAYASAN ADVOKASI RAKYAT ACEHyang beralamat di Jalan Pelangi No. 88 Kp. Keuramat Kota Banda Aceh. Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal27 Mei 2015 bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa baik sendiri maupun bersama-sama mewakili kepentingan :

1. CUT LILIS SURYANI, Jenis Kelamin Perempuan, Umur 30 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Bertempat tinggal di               Dusun Kawan Gampong Alue Papeun Kecamatan Nisam Antara, Kab. Aceh Utara.

Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------------- PENGGUGAT I.-

2. NURFITRIANI, Jenis Kelamin Perempuan, Umur 25 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Bertempat tinggal di Dusun               Blang Ngom Gampong Pulo Meuria Kecamatan Geurudong Pasee, Kab. Aceh Utara
    Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------------- PENGGUGAT II.-

Untuk selanjutnya Penggugat I dan II yang tersebut di atas dalam gugatan ini akan disebut sebagai ------------------------------------------------------------------------------------ PARA PENGGUGAT.-

Bahwa Para Penggugat dalam hal ini mengajukan gugatan wanprestasi terhadap :
GUBERNUR ACEH, yang beralamat di Jln. T. Nyak Arief No. 219, Banda Aceh Tlp: (0651) 51377 Fax: (0651) 32386; ----------------------------------------------------------------------------------------
Untuk selanjutnya di sebut sebagai : ---------------------------------------------------------TERGUGAT.-

Adapun alasan dan dasar Penggugat mengajukan gugatanpada pokoknya sebagai berikut :---
1. Bahwa Penggugat I adalah istri dari Anggota Gerakan Aceh Merdeka yang bernama Alm. Junaidi alias Beurujuek, tim sukses dari pasangan dr.       Zaini Abdullah dan Tgk. Muzakir Manaf selanjutya di singkat dengan ZIKIR pada Pemilukada tahun 2012 di Aceh; ------------

2. Bahwa Penggugat II adalah juga istri dari Anggota Gerakan Aceh Merdeka yang bernama Alm. Ridwan, yang juga tim sukses dari pasangan dr.       Zaini Abdullah dan Tgk. Muzakir Manaf selanjutya di singkat dengan ZIKIR pada Pemilukada tahun 2012 di Aceh; ------------

3. Bahwa sebagai tim sukses pasangan ZIKIR, Para Penggugat dan suaminya telah bekerja keras melakukan penggalangan dukungan suara untuk       kemenangan pasangan ZIKIR sehingga pasangan ZIKIR dapat memenangkan Pemilukada di Aceh pada tahun 2012; -----

4. Bahwa Para Penggugat juga Warga Aceh yang dahulu memilih pasangan ZIKIR sebagai Gubernur Aceh dan Wakil Gubernur Aceh untuk                 periode 2012-2017 karena pasangan tersebut menjanjikan pembagian uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) per KK (Kepala                     Keluarga) setiap satu bulan sekali untuk warga Aceh sebagai bentuk program pro rakyat yang akan mereka penuhi bila terpilih menjadi                   Gubernur dan wakil Gubernur Aceh untuk periode tahun 2012-2017; -------------------------------------------------------------------

5. Bahwa pasangan ZIKIR dalam kampanye Politiknya pernah menjanjikan 21 bentuk Program Pro Rakyat yang akan mereka penuhi bila terpilih         menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh untuk periodetahun 2012-2017. Adapun diantara janji-janji itu adalahtentang pembagian uang           tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) per KK (Kepala Keluarga) setiap satu bulan sekali untuk warga Aceh. Namun, setelah hampir         tiga tahun menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh, janji-janji yang pernah disampaikan tersebut belum satu pun dapat       di realisasihingga saat ini. -------------

6. Bahwa adapun janji-janji politik yang disampaikan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih periode tahun 2012-2017 dr. Zaini           Abdullah dan Tgk. Muzakir Manaf (ZIKIR) dalam 55 kali kampanye pada tanggal 22 Maret s/d 5 April 2012 di tingkat Provinsi maupun                     Kabupaten/Kota di Aceh, yaitu:

    Wewujudkan pemerintahan Aceh yang bermartabat dan amanah;
    Mengimplementasikan dan menyelesaikan turunan UUPA;
    Komit menjaga perdamaian Aceh sejalan dengan MoU Helsinki;
    Menerapkan nilai-nilai budaya Aceh dan Islam di semua sector kehidupan masyarakat;
    Menyantuni anak yatim dan kaum duafa;
    Mengupayakan jumlah penambahan kuanto haji Aceh;
    Pemberangkatan jamaah haji dengan kapal pesiar;
    Naik haji gratis bagi Anak Aceh yang sudah akil baliq;
    Menginventarisir kekayaan dan sumber daya alam Aceh;
    Menata kembali sector pertambangan di Aceh;
    Menjadikan Aceh layaknya berunei Darussalam dan Singapura;
    Mewejudkan pelayanan kesehatan gratis yang lebih bagus;
    Mendatangkan dokter spesialis dari luar negeri;
    Pendidikan gratis dari SD sampai dengan Perguruan Tinggi;
    Pemberian Rp. 1.000.000 (satu juta) per Kartu Keluarga per bulan dari hasil dana minyak dan gas (migas);
    Mengangkat hononer PNS;
    Meningkatkan kesejahteraan rakyat Aceh;
    Membuka lapangan kerja baru;
    Meningkatkat pemberdayaan ekonomi rakyat;
    Memberantas kemiskinan dan menurunka angka pengangguran; serta
    Mengajak kandidat lain untuk bersama-sama membangun Aceh.

7. Bahwa akibat dari tidak dipenuhinya janji Politik pasangan ZIKIR tentang pembagian Rp. 1.000.000 (satu juta) per Kartu Keluarga per bulan           untuk warga Aceh adalah bukti kegagalan Pemerintahan Zikir dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat dan merealisasikan janji-janji politiknya     semasa kampanye sehingga menyebabkan Para Penggugat selaku warga Aceh merasa sangat dirugikan, maka untuk itu ParaPenggugat mohon     kepada Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh/Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menyatakan perbuatan Tergugat     yang mengabaikan pembagian uang 1 juta Rupiah per KK setiap satu bulan sekali untuk Para Penggugat selaku warga Aceh adalah perbuatan         Ingkar Janji (Wanprestasi);

8. Bahwa pada saat perkara ini diajukan, janji-janji yang pernah disampaikan oleh Pasangan ZIKIR belum menjadi kenyataan khusunya dalam               pembagian uang RP. 1.000.000,- /KK. Jangankan diberikan, diprogramkan pun tidak. Maka oleh karenanya mohon kepada Majelis Hakim agar       menghukum Tergugat untuk segera merealisasikan janji kampanyenya tersebut dan menghukum Tergugat membayar uang paksa(dwangsom)         sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang diserahkan kepada Penggugat untuk disalurkan kepada masyarakat miskin yang ada di         Aceh,setiap hari bilamana Tergugat lalai menjalankanputusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukumtetap; --------------------------------     -----------------------------------------------------------------------------

9. Bahwa berdasarkan ketentuan dari Pasal 191 R.Bg, putusan perkara ini dapat dijalankan dengan carasertamerta meskipun ada verzet, banding        maupunkasasi;------------------------

10. Bahwa timbulnya perkara ini akibat dari perbuatanwanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat, maka oleh karenanya beralasan hukum jika                seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan seluruhnya kepadaTergugat; -----------------------------------------------


Berdasarkan dalil-dalil yang telah Para Penggugat uraikantersebut di atas, mohon Bapak Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh/Majelis Hakim yang terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan sebagaiberikut : ----------------------------------------

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugatuntuk seluruhnya;---------------------------------------
2. Menyatakan tindakan Tergugat yang dengansengaja mengabaikan dan tidak segera memenuhi janji politiknya sewaktu kampanye tentang             pembagian 1 juta rupiah per KK setiap satu bulan sekali untuk warga Aceh adalah bukti kegagalan Pemerintahan Zikir dalam mewujudkan               kesejahteraan rakyat dan merupakan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);---------------------------------------------------------------------------------     ---------------
3. Menghukum Tergugat untuk segera merealisasikan janji politiknya sewaktu kampanye tentang pembagian 1 juta rupiah per KK setiap satu             bulan sekali untuk Para Perngggugat selaku warga Aceh; ------------------------------------------------------------------------
4. Menghukum Tergugat untuk membayaruang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang diserahkan kepada             Penggugat untuk disalurkan kepada masyarakat miskin yang ada di Aceh, setiap hari bilamanaTergugat lalai menjalankan putusan ini,                       terhitungsejak putusan berkekuatan hukum tetap;-------
5. Menyatakan putusan perkara ini dapatdijalankan dengan sertamerta meskipun ada verzet, banding maupun kasasi;---------------------------------      ---------------------------------------
6. Menghukum Tergugat membayar seluruhbiaya yang timbul dalam perkara ini 
 
sumber ACEHSATU.com