Juha Christensen Membuat GAM Sangat Geram Selama Perundingan (RI/GAM)

SEJAK pertama konflik Aceh terjadi sampai sekarang, ada beberapa kali Aceh berhasil diperdaya oleh pemerintah. Banyak penyebabnya, salah satunya adalah absennya penengah yang netral atau mediator yang menengahi. Pimpinan perjuangan Aceh, dan yang terakhir adalah pimpinan GAM dalam setiap proses perdamaian, selalu bertahan untuk adanya mediator asing yang memfasilitasi dialog.
Selama perundingan di awal tahun 2000-an, proses dimediasi oleh HDC, saat itu bernama Henry Dunant Center yang berpusat di Geneva dan dipimpin oleh Martin Griffiths.
HDC juga sempat meminta bantuan beberapa tokoh internasional yang disebut dengan ‘wise men’ dalam proses perundingan. Mereka adalah Surin Pitsuwan mantan menteri luar negeri Thailand, Tan Sri Musa Hitam mantan wakil perdana menteri Malaysia, Budimir Loncar mantan menteri luar negeri Yugoslavia dan Anthony Zinni mantan komandan jenderal korp marinir Amerika Serikat (USMC).
Wise men memang bukan untuk menggantikan fungsi HDC sebagai mediator tetapi membantu dan memberi masukan kepada HDC untuk mempercepat proses perdamaian.
Dalam proses perdamaian Aceh, ada juga muncul nama Lord Avebury (Eric Reginald Lubbock, baron Avebury ke IV) anggota majelis Lord Inggris yang sangat disegani dan tidak pernah surut membela Aceh dalam berbagai kesempatan.
Demikian juga ketika proses perundingan Helsinki berlangsung, ada beberapa nama yang sempat menjadi anggota tim perunding GAM di Helsinki sebagai political advisor. Di antaranya Prof. Ramasamy Palanisamy, saat ini menjabat deputy chief minister Penang Malaysia. Sebelumnya mengajar di University Kebangsaan Malaysia (UKM), diberhentikan salahsatu sebabnya karena banyak membantu Aceh dan Srilangka.
Nama lain yang juga pernah menjadi penasehat politik GAM di Helsinki adalah Prof. Vacy Vlazna seorang aktivis Australia yang giat berkampanye Hak Asasi Manusia di Palestina dan Timor Leste.
Dari nama-nama tersebut, ada tiga nama lain yang pernah mengisi memory rakyat Aceh namun berbeda nasib.
Yang pertama adalah William Nessen atau dikenal dengan Billy. Seorang wartawan yang pernah bikin geger Indonesia karena masuk dan meliput di saat wartawan asing dilarang meliput ke Aceh. Billy berhasil masuk ke Aceh dan membuat sebuah film dokumenter yang luar biasa berjudul the black road, jalan hitam.
Ketika Aceh ditimpa musibah tsunami, Billy juga masuk ke Aceh dengan cara menyeludup, dia berhasil mendapatkan informasi tentang kondisi mantan kombatan GAM di lapangan dan beritanya dimuat di media internasional.
Billy sangat dekat dengan kombatan dan pimpinan GAM serta komunitas Aceh di luar negeri. Banyak sekali jasanya untuk Aceh dalam mencapai perdamaian. Billy juga sering mengikuti rapat-rapat di Swedia dan sering bercengkerama dengan almarhum Tengku Hasan Muhammad di Tiro, wali negara.
Pada masa pemerintahan Irwandi Yusuf, Billy pernah masuk ke Aceh diundang oleh gubernur Aceh saat itu, namun namanya masuk ke dalam daftar cekal imigrasi. Yaa, dia dicekal mungkin sampai saat ini. Dia dicekal karena berjasa kepada Aceh dan perdamaian Aceh.
Yang kedua, prof. Damien Kingsbury. Seorang penasehat hebat bagi GAM selama perundingan Helsinki. Banyak jasanya dalam menuliskan usulan dari delegasi GAM dan mempersiapkan statement kepada media dan publik. Saat ini menjadi Professor of International Politics dan Director, Masters of International and Community Development School of Humanities and Social Sciences Deakin University, Melbourne.
Prof. Damien yang sangat berjasa ini, beberapa kali pernah ditolak masuk ke Indonesia dan ditolak visanya kerena masuk ke dalam daftar cekal. Bahkan tidak bisa masuk untuk seminar tentang perdamaian. Seorang yang besar kontribusinya untuk GAM dan Aceh, termasuk dalam tim negosiasi GAM sampai mencapai perdamaian di Helsinki, tetapi tetap dicekal oleh imigrasi.
Yang ketiga, Juha Christensen. Kurang jelas backroundnya, tetapi dikenal sebagai pengusaha alat-alat kesehatan yang bersahabat dengan Farid Husein, seorang mantan direktur jenderal di kementerian kesehatan dan anggota tim perunding RI di Helsinki. Juha merupakan kaki pemerintah yang bekerja membantu Martti Ahtisaari dan mendekati pihak pimpinan GAM untuk turut serta dalam perundingan di Helsinki.
Pernah di dalam perundingan Helsinki, ketika kedua belah pihak hampir mencapai kesepakatan dan sedang berdiskusi tantang partai politik lokal, Juha Christensen pernah menyela dan mengatakan bahwa GAM harus dibubarkan. Hal yang membuat GAM sangat geram karena sebagai fasilitator, Juha tidak berhak untuk menyela dan menyampaikan masalah pembubaran GAM yang memang tidak pernah dibincangkan selama perundingan. Walaupun Juha tetap mengurus beberapa hal untuk GAM, tetapi kepercayaan GAM kepada Juha menipis karena berat sebelah.
Prof. Damien dan Billy pernah beberapa kali berdebat dengan Juha tentang sikapnya yang tidak mencerminkan netralitas.
Apalagi ketika Juha mengabarkan bahwa dirinya akan segera ke Aceh untuk menjadi penasehat kepala AMM, Pieter Feith. GAM sempat protes keras langsung kepada Ahtisaari yang dianggap bertanggung jawab di dalam penentuan ini, juga GAM mengirimkan surat dengan nada keras kepada kepala AMM Pieter Feith bahwa pengangkatan Juha Christensen sebagai penasehat AMM adalah ‘highly inappropriate’, sangat-sangat tidak pantas.
Setelah damai, Juha kembali ke Aceh dan tetap menjadi penasehat di AMM walau diprotes GAM. Juha pintar mengambil hati. Walaupun kurang akrab dengan perwakilan GAM di AMM dan rekan-rekannya sesama AMM, namun Juha berhasil mengambil hati pucuk pimpinan GAM dan kepala perwakilan GAM di AMM setelah Irwandi Yusuf.
Setelah AMM bubar, Juha tetap wira-wiri di Aceh dan Indonesia. Sempat tidak kelihatan gerak-geriknya selama JK tidak di dalam lingkaran kekuaasan. Ketika JK kembali menjadi wapres, Juha muncul kembali.
Saat ini Juha menjadi general manager sebuah NGO bernama FACTA, juga istrinya menjadi salahsatu pengurus di sana.
Di dalam drama terakhir yang terjadi di Aceh, kepala Badan Intelejen Negara Republik Indonesia mengaku meminta tolong kepada Juha untuk menghubungi sekelompok orang bersenjata di Aceh, padahal sebelumnya Danrem Lilawangsa dan Pangdam Iskandar Muda telah berhasil berhubungan dengan kelompok tersebut.
Tindakan kepala BIN yang membelakangi ulama, tokoh-tokoh Aceh bahkan aparat negara sendiri yaitu kepolisian dan TNI menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat. Apalagi ada media yang menyebutkan bahwa BIN dibantu oleh ‘Uni Eropa’. Padahal tidak ada referensi yang menyebutkan bahwa Juha Christensen bekerja untuk Uni Eropa. Bahkan badge yang diberikan kepada pimpinan kelompok bersenjata itu, tenyata badge sebuah acara atas nama Juha Christensen yang bertulis tanggal 18 November 2011.
Prof. Damien Kingsbury dan William Nessen yang mempunyai rekam jejak yang jelas kepada perdamaian Aceh, masuk ke dalam daftar cekal pemerintah, sedangkan Juha Christensen yang mungkin menyalahi visa izin tinggalnya di Indonesia karena terlibat aktivitas politik, dielu-elukan sebagai pahlawan oleh badan intelejen negara. [acehfokus.net]

Wali Berikan Penghargaan untuk Tanglong, Tudong, dan Danglong Nanggroe

BANDA ACEH – Lembaga Wali Nanggroe memberikan anugerah atau penghargaan kepada yaitu Anugerah Tanglong Nanggroe yang diberikan untuk pemukiman, kemudian Anugerah Tudong Nanggroe yang diberikan kepada kelompok masyarakat, dan kategori yang terakhir adalah Anugerah Dalam Nanggroe yang diberikan kepada perseorangan.
Penyerahan piagam anugerah itu langsung diberikan Wali Nanggroe Paduka Yang Mulia Malik Mahmud Alhaytar yang dihelat di gedung AAC Dayan Dawood Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Rabu (16/12/2015).
Wali Nanggroe,Malik Mahmud Alhaytar dalam sambutannya mengatakan, pihaknya memberikan anugerah kepada pemangku adat istiadat yang sudah berhasil melestarikan dan mengembangkan seni dan budaya adat istiadat Aceh.
 Ia mengatakan, perlu terus mencari, menemukan dan melestarikan seni budaya dan istiadat lainnya yang sudah hilang seperti seni ukir atau seni budaya lainnya yang sudah sangat maju pada jaman kerajaan Aceh dahulu kala.
“Saya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya untuk pelaku seni budaya aceh dan pelestari adat istiadat Aceh,” katanya.
Ia berjanji akan terus memberikan anugerah kepada orang-orang yang berjasa dalam menemukan dan melestarikan seni budaya dan peradaban aceh di masa akan datang.
Ini pemangku adat dan pelaku seni budaya Aceh yang berhasil mendapatkan piala, piagam, dan uang pembinaan pada acara“malam penganugerahan Wali Nanggroe tahun 2015”:
Panglong Nanggroe : Pemangku adat dan pelaku seni budaya aceh dari Lhokseumawe, Aceh Jaya dan Simulue
Tudong Nanggroe: Kerajinan  dari Aceh Singkil, Piasan Nanggroe dari Aceh Timur, papah seling naggroe/Pelestarian Lingkungan Hidup berbasis kearifan dari Aceh Selatan
Nalong Nanggroe : pelaku adat istiadat dan seni budaya aceh perseorangan yaitu  Nasruddin dari Aceh barat daya (Pengrajin), Mohammad Umar dari Aceh Selatan (Pelestarian pusaka nanggroe), dan Yahya hanafiah dari Kota langsa (Pegiat warisan budaya adat istiadat aceh).(sumber ACEHSATU.com)
 Meski masih banyak daerah yang mendapatkan nilai rapor akuntabilitas kinerja jelek, namun Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengaku senang dengan pencapaian penilaian akuntabilitas kinerja aparatur sipil. Provinsi Aceh masuk dalam katagori cukup dan perlu banyak perbaikan.
"Yang penting ada kenaikannya. Angka-angka itu dilihat dari pada tahun per tahun, ya ada kenaikannya," ujar JK di Jakarta, Selasa (15/12/2015).


Dia mengaku puas dengan hasil yang diperoleh di setiap kementerian/lembaga dan pemerintah provinsi. Dikatakan, penilaian ini berdasarkan bentuk perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan.

"Jadi memberikan gambaran bahwa semua angka-angka atau pekerjaan kita dinilai. Gunanya, yang di atas dipertahankan dan yang di bawah dinaikan. Karena apapun yang kita lakukan tanpa evaluasi akan sulit mencapai peningkatan," ujar JK dikutip dari laman Kemenpan-RB, Rabu (16/12/2015).

Pemerintah Provinsi kategori A yaitu Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pemprov Jawa Timur. Kategori A ini merupakan yang terbaik.

Pemerintah Provinsi kategori B yaitu Kepulauan Riau, Pemprov Bengkulu, Pemprov Nusa Tenggara Timur, Pemprov Sulawesi Utara, Pemprov Bangka Belitung, Pemprov Kalimantan Barat, Pemprov Sulawesi Tengah, dan Pemprov Kalimantan Tengah. ‎

Pemerintah Provinsi kategori BB yaitu Pemprov Kalimantan Selatan, Pemprov Bali, Pemprov Kalimantan Timur, Pemprov Sulawesi Selatan, Pemprov Jawa Tengah, Pemprov Sumatera Barat, dan Pemprov Jawa Barat.

Adapun daerah yang rapornya CC Cukup baik atau memadai, perlu banyak perbaikan adalah Pemprov Nusa Tenggara Barat, Pemprov DKI Jakarta, Pemprov Aceh nilainya 58,24 persen.

Kemudian Pemprov Sumatera Utara, Pemprov Gorontalo, Pemprov Sulawesi Selatan, Pemprov Maluku, Pemprov Riau, Pemprov Jambi, Pemprov Lampung, Pemprov Banten, Pemprov Sulawesi Tengah, Pemprov Sulawesi Barat, Pemprov Papua, Pemprov Papua Barat, dan Pemprov Maluku Utara

Pemerintah yang mendapat katagori C adalah Papua, Papua Barat dan Maluku Utara. Sedangkan Pemerintah Provinsi kategori D (buruk) yaitu Pemprov Kalimantan Utara. ‎

Dari 34 provinsi di Indonesia, Provinsi Aceh menduduki peringkat ke-20 nilai rata-rata akuntabilitas atau pertanggungjawaban pemerintah  provinsi atas hasil (outcome) terhadap penggunaan anggaran dalam rangka terwujudnya pemerintahan yang berorientasi kepada hasil (result oriented government). 

"Penilaiannya lebih diperketat, sehingga kami menjamin kualitasnya akan lebih baik," kata Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi.

Yuddy menambahkan, laporan ini memberikan sanksi moral. Karena sampai peringkat terendah diumumkan ke publik.

"Ini penilaian merupakan salah satu parameter peningkatan tunjangan kinerja. Kalau misalnya tidak memuaskan pasti tunjangan kinerjanya tidak akan naik," pungkasnya. [sumber ACEHSATU.com]

BANDA ACEH - Tagih janji kampanye Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf (Zikir), istri almarhum dua anggota kelompok Din Mini mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Banda Aceh. Gugatan tersebut diajukan oleh Cut Lilis Suryani istri alm Beureujuek anggota Din Minimi yang tertembak di SPBU Batuphat dan Nurfitriani istri alm Ridwan yang ditembak polisi di rumahnya. 
Keduanya melakukan gugatan agar Pemerintahan Aceh merealisasikan janji 1 juta per KK yang pernah diimingkan saat melakukan kampanye Zikir. Berikut isi lengkap gugatan mereka,

Kepada Yth :
KETUA PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH
Di-
Banda Aceh,- 

Perihal : Gugatan Perdata


Dengan hormat,
Yang bertanda-tangan dibawah ini :
SAFARUDDIN, SH
DENNY AGUSTRIARMAN, SHI
HENY NASLAWATI, SH
ARIFIN, SH
ELSA YUMILDA, SH
YUSI MUHARNINA, SH

Adalah advokat dan Warga Negara Indonesia dan pengurus pada YAYASAN ADVOKASI RAKYAT ACEHyang beralamat di Jalan Pelangi No. 88 Kp. Keuramat Kota Banda Aceh. Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal27 Mei 2015 bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa baik sendiri maupun bersama-sama mewakili kepentingan :

1. CUT LILIS SURYANI, Jenis Kelamin Perempuan, Umur 30 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Bertempat tinggal di               Dusun Kawan Gampong Alue Papeun Kecamatan Nisam Antara, Kab. Aceh Utara.

Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------------- PENGGUGAT I.-

2. NURFITRIANI, Jenis Kelamin Perempuan, Umur 25 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Bertempat tinggal di Dusun               Blang Ngom Gampong Pulo Meuria Kecamatan Geurudong Pasee, Kab. Aceh Utara
    Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------------- PENGGUGAT II.-

Untuk selanjutnya Penggugat I dan II yang tersebut di atas dalam gugatan ini akan disebut sebagai ------------------------------------------------------------------------------------ PARA PENGGUGAT.-

Bahwa Para Penggugat dalam hal ini mengajukan gugatan wanprestasi terhadap :
GUBERNUR ACEH, yang beralamat di Jln. T. Nyak Arief No. 219, Banda Aceh Tlp: (0651) 51377 Fax: (0651) 32386; ----------------------------------------------------------------------------------------
Untuk selanjutnya di sebut sebagai : ---------------------------------------------------------TERGUGAT.-

Adapun alasan dan dasar Penggugat mengajukan gugatanpada pokoknya sebagai berikut :---
1. Bahwa Penggugat I adalah istri dari Anggota Gerakan Aceh Merdeka yang bernama Alm. Junaidi alias Beurujuek, tim sukses dari pasangan dr.       Zaini Abdullah dan Tgk. Muzakir Manaf selanjutya di singkat dengan ZIKIR pada Pemilukada tahun 2012 di Aceh; ------------

2. Bahwa Penggugat II adalah juga istri dari Anggota Gerakan Aceh Merdeka yang bernama Alm. Ridwan, yang juga tim sukses dari pasangan dr.       Zaini Abdullah dan Tgk. Muzakir Manaf selanjutya di singkat dengan ZIKIR pada Pemilukada tahun 2012 di Aceh; ------------

3. Bahwa sebagai tim sukses pasangan ZIKIR, Para Penggugat dan suaminya telah bekerja keras melakukan penggalangan dukungan suara untuk       kemenangan pasangan ZIKIR sehingga pasangan ZIKIR dapat memenangkan Pemilukada di Aceh pada tahun 2012; -----

4. Bahwa Para Penggugat juga Warga Aceh yang dahulu memilih pasangan ZIKIR sebagai Gubernur Aceh dan Wakil Gubernur Aceh untuk                 periode 2012-2017 karena pasangan tersebut menjanjikan pembagian uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) per KK (Kepala                     Keluarga) setiap satu bulan sekali untuk warga Aceh sebagai bentuk program pro rakyat yang akan mereka penuhi bila terpilih menjadi                   Gubernur dan wakil Gubernur Aceh untuk periode tahun 2012-2017; -------------------------------------------------------------------

5. Bahwa pasangan ZIKIR dalam kampanye Politiknya pernah menjanjikan 21 bentuk Program Pro Rakyat yang akan mereka penuhi bila terpilih         menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh untuk periodetahun 2012-2017. Adapun diantara janji-janji itu adalahtentang pembagian uang           tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) per KK (Kepala Keluarga) setiap satu bulan sekali untuk warga Aceh. Namun, setelah hampir         tiga tahun menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh, janji-janji yang pernah disampaikan tersebut belum satu pun dapat       di realisasihingga saat ini. -------------

6. Bahwa adapun janji-janji politik yang disampaikan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih periode tahun 2012-2017 dr. Zaini           Abdullah dan Tgk. Muzakir Manaf (ZIKIR) dalam 55 kali kampanye pada tanggal 22 Maret s/d 5 April 2012 di tingkat Provinsi maupun                     Kabupaten/Kota di Aceh, yaitu:

    Wewujudkan pemerintahan Aceh yang bermartabat dan amanah;
    Mengimplementasikan dan menyelesaikan turunan UUPA;
    Komit menjaga perdamaian Aceh sejalan dengan MoU Helsinki;
    Menerapkan nilai-nilai budaya Aceh dan Islam di semua sector kehidupan masyarakat;
    Menyantuni anak yatim dan kaum duafa;
    Mengupayakan jumlah penambahan kuanto haji Aceh;
    Pemberangkatan jamaah haji dengan kapal pesiar;
    Naik haji gratis bagi Anak Aceh yang sudah akil baliq;
    Menginventarisir kekayaan dan sumber daya alam Aceh;
    Menata kembali sector pertambangan di Aceh;
    Menjadikan Aceh layaknya berunei Darussalam dan Singapura;
    Mewejudkan pelayanan kesehatan gratis yang lebih bagus;
    Mendatangkan dokter spesialis dari luar negeri;
    Pendidikan gratis dari SD sampai dengan Perguruan Tinggi;
    Pemberian Rp. 1.000.000 (satu juta) per Kartu Keluarga per bulan dari hasil dana minyak dan gas (migas);
    Mengangkat hononer PNS;
    Meningkatkan kesejahteraan rakyat Aceh;
    Membuka lapangan kerja baru;
    Meningkatkat pemberdayaan ekonomi rakyat;
    Memberantas kemiskinan dan menurunka angka pengangguran; serta
    Mengajak kandidat lain untuk bersama-sama membangun Aceh.

7. Bahwa akibat dari tidak dipenuhinya janji Politik pasangan ZIKIR tentang pembagian Rp. 1.000.000 (satu juta) per Kartu Keluarga per bulan           untuk warga Aceh adalah bukti kegagalan Pemerintahan Zikir dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat dan merealisasikan janji-janji politiknya     semasa kampanye sehingga menyebabkan Para Penggugat selaku warga Aceh merasa sangat dirugikan, maka untuk itu ParaPenggugat mohon     kepada Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh/Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menyatakan perbuatan Tergugat     yang mengabaikan pembagian uang 1 juta Rupiah per KK setiap satu bulan sekali untuk Para Penggugat selaku warga Aceh adalah perbuatan         Ingkar Janji (Wanprestasi);

8. Bahwa pada saat perkara ini diajukan, janji-janji yang pernah disampaikan oleh Pasangan ZIKIR belum menjadi kenyataan khusunya dalam               pembagian uang RP. 1.000.000,- /KK. Jangankan diberikan, diprogramkan pun tidak. Maka oleh karenanya mohon kepada Majelis Hakim agar       menghukum Tergugat untuk segera merealisasikan janji kampanyenya tersebut dan menghukum Tergugat membayar uang paksa(dwangsom)         sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang diserahkan kepada Penggugat untuk disalurkan kepada masyarakat miskin yang ada di         Aceh,setiap hari bilamana Tergugat lalai menjalankanputusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukumtetap; --------------------------------     -----------------------------------------------------------------------------

9. Bahwa berdasarkan ketentuan dari Pasal 191 R.Bg, putusan perkara ini dapat dijalankan dengan carasertamerta meskipun ada verzet, banding        maupunkasasi;------------------------

10. Bahwa timbulnya perkara ini akibat dari perbuatanwanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat, maka oleh karenanya beralasan hukum jika                seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan seluruhnya kepadaTergugat; -----------------------------------------------


Berdasarkan dalil-dalil yang telah Para Penggugat uraikantersebut di atas, mohon Bapak Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh/Majelis Hakim yang terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan sebagaiberikut : ----------------------------------------

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugatuntuk seluruhnya;---------------------------------------
2. Menyatakan tindakan Tergugat yang dengansengaja mengabaikan dan tidak segera memenuhi janji politiknya sewaktu kampanye tentang             pembagian 1 juta rupiah per KK setiap satu bulan sekali untuk warga Aceh adalah bukti kegagalan Pemerintahan Zikir dalam mewujudkan               kesejahteraan rakyat dan merupakan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);---------------------------------------------------------------------------------     ---------------
3. Menghukum Tergugat untuk segera merealisasikan janji politiknya sewaktu kampanye tentang pembagian 1 juta rupiah per KK setiap satu             bulan sekali untuk Para Perngggugat selaku warga Aceh; ------------------------------------------------------------------------
4. Menghukum Tergugat untuk membayaruang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang diserahkan kepada             Penggugat untuk disalurkan kepada masyarakat miskin yang ada di Aceh, setiap hari bilamanaTergugat lalai menjalankan putusan ini,                       terhitungsejak putusan berkekuatan hukum tetap;-------
5. Menyatakan putusan perkara ini dapatdijalankan dengan sertamerta meskipun ada verzet, banding maupun kasasi;---------------------------------      ---------------------------------------
6. Menghukum Tergugat membayar seluruhbiaya yang timbul dalam perkara ini 
 
sumber ACEHSATU.com

DETIK DETIK PEREMPUAN ACEH MEMILIH DIPERKOSA ATAU DISUNTIK MATI





UALA SIMPANG ULIM di kecamatan: Simpang Ulim, Acheh Timur, beberapa waktu lalu telah hangus dibakar TNI, ratusan rumah penduduk rata dengan tanah juga satu unit rumah sekolah turut dibakar dan puluhan rumah para penjaga tambak ikan.


Pada tanggal 01 November 2002 kawasan tersebut telah menerima kembali ratusan aparat TNI dalam lanjutan operasi militer. Warga masyarakat yang sudah kembali ke gampong tersebut untuk memulai hidup seperti biasanya sebagai nelayan. Dengan membangun gubuk-gubuk kecil sebagai tempat berteduh diatas tapak bekas rumah mereka yang sudah dilalap sijago merah. Gampong tersebut yang dekat dengan pantai dihuni oleh para nelayan, sedangkan yang lainnya membudi daya ikan dan udang di tambak sebagai mata pencaharian.

Operasi militer TNI ke gampong Kuala Simpang Ulim, Kuala Malihan, Aluë Tho dan Luëng Sa, Bantayyan, Luëng Peut dan Madat telah membuat warga masyarakat terpaksa mengungsi untuk mencari tempat selamat. Ribuan personil TNI yang dibantu satu armada yang berlabuh diatas Kuala Simpang Ulim semakin membuat warga merasa ketakutan akan peristiwa yang sudah dialami beberapa waktu lalu. Penggunaan senjata mortal yang ditembakkan dari kenderaan tank dan panser telah merontokkan pohon bakau dipinggir pantai Kuala Simpang Ulim.

Dengan alasan mengejar Anggota TNA yang berlindung di gampong tersebut, TNI menggelar pasukan untuk mengepung kawasan perkampungan penduduk. Tujuh unit boat nelayan telah dirampas dan dijadikan sebaga kenderaan dalam operasi militer. Warga masyarakat yang menyelamatkan diri mencoba mengungsi, namun telah ditahan oleh TNI. Korban belum dapat didata.

Pada tanggal 03 November 2002 sebahagian korban yang sudah dapat di data antara lain pembunuhan Nurdin M Hamid (30) warga Krueng Tho, Simpang Ulim, Acheh Timur dan Jamaluddin (25) Idem.
Penculikan Hanafiah Adam (30) warga Bantayan Simpang Ulim, Acheh Timur; sampai berita ini dilaporkan 04 Nov 2002, korban belum diketahui keberadaannya.
Penganiayaan:

  1. Teungku Min Yahya (38) warga Bantayan Simpang Ulim, Acheh Timur
  2. Jafar Puteh (38) warga Bantayan Simpang Ulim, Acheh Timur
  3. Ibrahim (40) warga Bantayan Simpang Ulim, Acheh Timur .
  4. Hamzah (35) warga Bantayan Simpang Ulim, Acheh Timur .
  5. Samsul Syamsuddin (14) warga Bantayan Simpang Ulim, Acheh Timur
  6. Samsul Yakob (22) warga Bantayan Simpang Ulim, Acheh Timur
  7. Abubakar (31) warga Kuala Simpang Ulim, Acheh Timur
  8. Madni Abbas (40) warga Matang Pudeng, Acheh Timur
  9. Isa Mahmud Ibrahim (22) warga Matang Pudeng, Acheh Timur
  10. Mustafa Amin (25) waraga Matang Rajek

Pelecehan Seksual

PADA TANGGAL 15/08/02, pelecehan seksual dilakukaan oleh TNI Pos BKO Suak Awe, Kaway XVI, korban dipaksa untuk membuka baju, lalu dipaksa berjalan-jalan dan menari di depan umumnama korban Hasnidar (14) warga Suak Awe, Kaway XVI. Acheh Barat.

Pada tanggal 31/08/02, pelaku TNI BKO PTPN Aluë Ië Mirah , Julok. Acheh Timur, Ketika operasi militer dilakukan diperkampungan Aluë Ië Mirah, serdadu sipai memaksa korban untuk tetap berada didalam rumah, perlakuan tersebut terjadi didalam rumah korban yang bernama Ani Ismail (18) pelajar SMU Aluë Ië Mirah Julok, alamat, Idem.

Pada jam 09.00 tanggal 01/09/02 dilakukan pelecehan seksual di pos TNI Yon 125 pos Cot Matahe, Blang Mangat. Kejadian tersebut terjadi ketika para korban melintasi Pos TNI, korban distop dalam sweeping lalu dipaksa masuk kedalam. Sweeping yang selalu dilakukan didepan pos disertai perlakuan yang tidak manusiawi, juga tejadi penganiayaan dan perampasan harta benda, telah membuat warga yang menggunakan jalan tersebut terpaksa mencari jalan lain untuk berpergian.

Nama korban pelecehan seksual
NoNamaUmurJenis kelaminDesaKecamatanKabupaten
1Hafifah Abdullah17WanitaRajek AchehBayuAcheh Utara
2Indah Hayani.M.Ali30WanitaRajek AchehBayuAcheh Utara
3.Nur Malawati25WanitaRajek AchehBayuAcheh Utara
4Rika Yanti Idris30WanitaRajek AchehBayuAcheh Utara
5Sam Syidar Idrisa25WanitaRajek AchehBayuAcheh Utara
6Ambia Hasan18WanitaRajek AchehBayuAcheh Utara
7Habibah Hasyem37WanitaRajek AchehBayuAcheh Utara


Beberapa nama pelaku dari ke satuan Yonif 125/Kodam/BB
NoNamaPangkatTNI/POLRINrpKesatuan/Yonif
1SimbolonTidak diketahuiTNI-ADTidak di ketahui125/Kodam /BB
2Sujoyo. BTidak diketahuiTNI-ADTidak di ketahui125/Kodam /BB
3Ikaro-karoTidak di ketahuiTNI-ADTidak di ketahui125/Kodam /BB
PASCA SERANGAN TNA TERHADAP SIPAI DARI KESATUAN TNI PADA TANGGAL 06/09/02

Operasi penyisiran dilanjutkan satu hari setelah itu, tgl 07/09/02 sekitra jam 10.00, TNI mengumpulkan sejumlah penduduk, lalu mereka ditelanjangi, termasuk laki-laki. Lebih 20 orang mengalami pelecehan seksual, nama-nam korban diantaranya:
Pelecehan sexual oleh TNI-AD Yonif 125/Kodam/BB, Bayen Acheh Timur
NoNamaUmurJenis kelaminDesaKecamataKabupaten
1Latifah nurdin22WanitaMatang NibongBayenAcheh timur
2Hasanah daud30WanitaMatang NibongBayenAcheh timur
3Aisyah aswah25WanitaMatang NibongBayenAcheh utara
4Ani Thaleb50WanitaMatang NibongBayenAcheh Utara
5Halimah Usman45WanitaMatang NibongBayenAcheh Utara
6Basri daud27Laki-lakiMatang NibongBayenAcheh Utara
Tanggal 20/09/02. Pelaku: TNI BKO P.T.P.N Alue Ië Mirah, Julok, Acheh Timur. Nama korban: Nurhayati (20) warga Neh Sa Alue Ië Mirah, Julok.

Korban dipaksa untuk melepaskan baju, lalu disuruh menari-nari didepan masyarakat dan Serdadu menonton sambil tertawa-tawa.
Pada tanggal 15 September 2002 sekira jam 10.00 sekira pukul 10.00 WA, datang Sekdes Birem Bayeun, ke rumah korban yang bernama Rohani (31) ikut suami, warga Birem Bayeun, Acheh Timur
Beliau mengatakan bahwa Ibu Rohani disuruh menghadap ke Pos TNI BKO Kantor Camat Birem Bayeun. Korban berangkat sekira pukul 10.30 bersama dengan seorang teman nya yang bernama: Azmi (45) dan ikut dibawa anaknya yang bernama: Nur Asima (3). Korban dan temannya (Azmi) tiba di Pos TNI BKO Kantor Camat Birem Bayeun sekira pukul 10.45, lalu disuruh menghadap masuk kedalam ruangan pemeriksaan. Kemudian korban masuk kedalam ruangan pemeriksaan setelah menitipkan anaknya pada ibu Azmi yang duduk menunngu diluar ruang pemeriksaan.




Dalam ruangan pemeriksaan korban mengenal 3 dari 4 orang pemeriksa, yaitu:
Nama TNI-AD yang melakukan pelecehan sexual terhadap (ROHANI) Bireum bayen Kabupeten Acheh Timur
NoNamaPangkatTNI/POLRINrpKesatuan/Yonif
1Pak GintingTidak diketahuiTNI-ADTidak diketahuiTidak diketahui
2Pak DoyokTidak diketahuiTNI-ADTidak diketahuiTidak diketahui
Menurut keterangan yang diterima dari masyarakat bahwa: diantara TNI yang bertugas di pos tersebut terdapat anggota yang pernah bertugas di Rumoh Geudong pada masa DOM)

Korban mulai ditanya mengenai suaminya yang bernama: Syamsuddin (58) yang dituduh terlibat GAM. korban tidak mengetahui dimana keberadaan dan keterlibatan suaminya dengan GAM. Karena korban tidak menjawab dan tidak mengakuinya juga, maka pakaian korban dipaksa buka sehingga bugil, dan serta merta menerima pukulan dengan kayu dan beberapa kali tamparan kuat pada muka.

Setela itu korban dipaksa tidur dilantai dalam keadaan telanjang, sedangkan 4 orang pemeriksa mengancam akan memperkosa korban, lalu meraka meraba-raba tubuh korban. Serdadu yang memeriksa korban memberi 2 (dua) pilihan yaitu: memilih disuntik mati atau memilih diperkosa. Korban menjawab: lebih baik disuntik mati saja. Banyak pertanyaan yang tidak diketahui yang diajukan oleh pemeriksa tidak dijawab oleh korban, setiap pertanyaan diawali dengan pukulan dan tamparan; dan disertai ancaman akan diperkosa yang diawali dengan meraba-raba tubuh korban sampai akhir pemeriksaan. Selama pemeriksaan korban tidak dibenarkan menegenakan pakaian, terus dalam keadaan bugil.

Karena tidak tahan atas perlakuan yang diderita, korban terpaksa mengaku apapun yang dituduhkan kepadanya dan suami. Dalam masa pemeriksaan tersebut, kemaluan korban dimasukkan gagang sapu dan gagang senter. Banyak kata-kata kotor yang diucapkan kepada korban saat diperiksa. Setelah itu korban dipaksa bangun untuk menungging, lalu difoto dan juga disuruh mengangkang untuk difoto berulang kali. Sekira pukul 15.00 korban disuruh memakai baju, kemudian disuruh masuk ke dalam ruangan gelap. Pada ketika itu terdengar jeritan orang didalam ruang pemeriksaan.

Pada tanggal 15 September 2002 sekira jam 10.00 sekira pukul 10.00 WA, datang Sekdes Birem Bayeun, ke rumah korban yang bernama Azmi (45) ikut suami, warga Birem Bayeun, Acheh Timur.

Beliau mengatakan bahwa Ibu Rohani disuruh menghadap ke Pos TNI BKO Kantor Camat Birem Bayeun. Korban berangkat sekira pukul 10.30 bersama dengan seorang teman nya yang bernama: Rohani (31) yang juga ikut membawa anaknya yang bernama: Nur Asima (3). Korban dan temannya (Rohani) tiba di Pos TNI BKO Kantor Camat Birem Bayeun sekira pukul 10.45.

Korban masuk kedalam ruangan pemeriksaan setelah korban Rohani siap diperiksa sekira jam 14.00. Dalam ruangan pemeriksaan korban mengenal 3 dari 4 orang pemeriksa, yaitu: Pak Ginting, Pak Doyok dan Pak Danil.

Dalam operasi militer yang mulai tanggal 20/09/02 oleh TNI BKO Yon 327 Pos Mane, Geumpang. Pidie. TNI Yon 327 dibantu Oleh Kopassus pos Pinto Sa, telah terjadi pemerkosaan terhadap 4 gadis warga gampong Mane, Geumpang pada tanggal 22/09/02 di dalam rumah.
Nama korban
NoNamaUmurJenis kelaminDesaKecamataKabupaten
1Liza M. Amin18WanitaManeGeumpangPidie
2Fatimah Syamaun21WanitaManeGeumpangPidie
3Murni bugeh18WanitaManeGeumpangPidie
4Marina Bugeh18WanitaManeGempangPidie