" PEMERINTAH MINTA BANTU JUSUF KALLA ATASI QANUN BENDERA ACEH "

Jakarta - Tidak tuntasnya pembahasan Kanun Nomor 3/2013 tentang Bendera dan Lambang Pemerintah Aceh tampaknya membuat pemerintah pusing tujuh keliling. Walaupun sudahmelunak, pemerintah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) belum juga ingin mengubah komposisi bendera seperti yang diinginkan pemerintah pusat.

"Iya persoalan ini tampaknya ruwet karena mereka tetap ingin benderanya tetap mirip seperti bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM)," kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan ketika dihubungi, Rabu kemarin (24/7).

Djohermansyah dan Dirjen Kesbangpol Kemendagri Tanri Bali Lamo diutus Mendagri Gamawan Fauzi untuk menegosiasikan perubahan bendera Aceh di Banda Aceh. Pemerintah memberikan batas waktu kepada pemerintah Aceh dan DPRA hingga 14 Agustus 2013 untuk mengubah komposisi bendera. "Namun seharian kami rapat dengan mereka, tetap saja belum mau ubah," ujarnya.

Djohermansyah menambahkan, kemungkinan besar pemerintah mengajak mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk membantu menyelesaikan persoalan ini. Selama ini di kalangan masyarakat Aceh, JK dikenal sebagai tokoh yang berhasil mendamaikan Aceh. "Kayaknya Pak JK perlu ke Aceh," katanya.

Gamawan meminta apabila hingga waktu tersebut belum ada juga kesepakatan tentang lambang dan bendera Aceh, tidak ada pengibaran bendera GAM pada saat peringatan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) Helsinki, 15 Agustus 2013.

“Kalau pada 14 Agustus tidak diperoleh kesepakatan juga, kalau akan ada peringatan ulang tahun MoU Helsinki, saya minta kepada masyarakat Aceh, pemerintah daerah di seluruh Provinsi Aceh, dan DPRA untuk tidak mengibarkan bendera GAM. Saya harap tidak dikibarkan bendera GAM,” tegasnya.

Gamawan menegaskan, pemerintah pusat tetap pada sikap awalnya yaitu melarang lambang dan bendera Aceh yang sama persis dengan bendera GAM.

“Pokoknya kalau itu 100% sama dengan lambang GAM, sampai kapan pun tidak bisa. Dalam perjanjian Helsinki saja, dalam pasal 4 poin a poin b dikatakan, mirip saja tidak boleh," kata dia sembari menambahkan pemerintah sudah mengusulkan beberapa masukan lambang yang dapat digunakan pemerintah dan DPRA. 



wassalam : Ojan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar