Banda Aceh - Gubernur Aceh Zaini Abdullah menegaskan bahwa Pemerintah Pusat belum serius menyikapi persoalan perdamaian Aceh sebagaimana poin-poin kesepakatan yang termuat dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005.
"Belum seriusnya pusat dalam wujud perdamaian di Aceh terlihat dari masih banyaknya pelimpahan kewenangan pusat ke Aceh yang belum tuntas," kata Gubernur kepada Bisnis Aceh, Rabu kemarin (24/7).
Gubernur menerangkan, higgga saat ini pusat baru menyelesaikan 1 peraturan pemerintah (PP) tentang Partai Lokal, dan 1 perpres. " Ini berarti masih terdapat 6 PP, dan 2 Perpres yang belum dikerjakan oleh pusat," ujar gubernur.
Karenanya, kata Gubernur, dirinya akan terus mempertahankan hak dan kewenangan Aceh sebagaimana poin kesepakatan yang telah dibangun pada periode penandatanganan perdamaian Aceh.
"Kita bukan bergunjing, namun hal yang kita minta adalah sesuatu hak yang memang sudah menjadi kewajiban pusat untuk dituntaskan," tukas gubernur.
Gubernur menyesalkan sikap pusat yang acuh terhadap poin-poin kesepakatan damai Aceh, dan dalam hal ini Presiden SBY sebagai tokoh kunci perdamaian Aceh belum memperlihatkan komitmennya yang nyata. "8 tahun damai Aceh hanya 1 PP yang dituntaskan," sebut gubernur.
Untuk itu, sambung Gubernur, dengan sisa periodeisasi kepemimpinan Presiden SBY yang hanya tinggal 1,5 tahun lagi, dirinya akan terus berupaya untuk menagih dan menuntaskan persoalan terkait dengan kewenangan Aceh yang belum selesai.
"Kita tidak tau, perubahan konstelasi politik nasional nantinya, apakah akan semakin memudahkan urusan Aceh atau akan semakin sulit. Karena itu kita akan terus desak selama sisa waktu Bapak SBY sebagai presiden," tandas Gubernur.
_ Ojan _
"Belum seriusnya pusat dalam wujud perdamaian di Aceh terlihat dari masih banyaknya pelimpahan kewenangan pusat ke Aceh yang belum tuntas," kata Gubernur kepada Bisnis Aceh, Rabu kemarin (24/7).
Gubernur menerangkan, higgga saat ini pusat baru menyelesaikan 1 peraturan pemerintah (PP) tentang Partai Lokal, dan 1 perpres. " Ini berarti masih terdapat 6 PP, dan 2 Perpres yang belum dikerjakan oleh pusat," ujar gubernur.
Karenanya, kata Gubernur, dirinya akan terus mempertahankan hak dan kewenangan Aceh sebagaimana poin kesepakatan yang telah dibangun pada periode penandatanganan perdamaian Aceh.
"Kita bukan bergunjing, namun hal yang kita minta adalah sesuatu hak yang memang sudah menjadi kewajiban pusat untuk dituntaskan," tukas gubernur.
Gubernur menyesalkan sikap pusat yang acuh terhadap poin-poin kesepakatan damai Aceh, dan dalam hal ini Presiden SBY sebagai tokoh kunci perdamaian Aceh belum memperlihatkan komitmennya yang nyata. "8 tahun damai Aceh hanya 1 PP yang dituntaskan," sebut gubernur.
Untuk itu, sambung Gubernur, dengan sisa periodeisasi kepemimpinan Presiden SBY yang hanya tinggal 1,5 tahun lagi, dirinya akan terus berupaya untuk menagih dan menuntaskan persoalan terkait dengan kewenangan Aceh yang belum selesai.
"Kita tidak tau, perubahan konstelasi politik nasional nantinya, apakah akan semakin memudahkan urusan Aceh atau akan semakin sulit. Karena itu kita akan terus desak selama sisa waktu Bapak SBY sebagai presiden," tandas Gubernur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar