Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi akan menggelar rapat khusus pada 31 Juli ini untuk mencari penyelesaian polemik terkait Qanun untuk bendera Aceh.
Diingatkan Gamawan, jika bendera Aceh yang dikibarkan mirip dengan bendera GAM tetap dikibarkan, Gamawan akan mengancam melalui tiga aturan.
“Tanggal 31 Juli ini dibahas lagi di Kemendagri. Kemarin kan di Aceh belum sepakat juga,” kata Gamawan di Komplek Istana Presiden, Jumat (26/7/2013).
Dalam rapat akhir Juli itu, dipastikan Gamawan akan dihadiri oleh Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Zaini dan para pejabat Kemendagri, seperti Kesbangpol dan Dirjen Otda.
Gamawan menolak dikatakan pembahasan soal Qanun Aceh itu sudah deadlock, pasalnya sejak awal April hingga saat ini Aceh tetap bersikeras menggunakan bendera Aceh yang mirip dengan bendera GAM.
“Gak deadlock. masih cooling down. Saya minta jangan dikibarkan bendera itu sampai clear dulu,” papar Gamawan lagi. Adapun, Gamawan mengingatkan jika bendera Aceh tetap dikibarkan pada 15 Agustus mendatang, maka akan ada tiga aturan yang siap menhadangnya.
“Paling tidak dia melanggar perda, melanggar UU, melanggar PP. Sanksinya nanti dilihat,” sebut Gamawan tanpa menjelaskan secara spesifik aturan tersebut.
Seperti diberitakan, Pemerintah NAD berencana mengibarkan bendera berlambang bulan bintang dengan latar belakang warna merah yang mirip dengan bendera GAM.
Pengibaran itu akan dilakukan pada 15 Agustus mendatang sekaligus memeringati delapan tahun perdamaian di Bumi Serambi Mekah itu.
Pemerintah NAD berpandangan, bendera yang berniat mereka kibarkan sudah melalui proses panjang di internal Aceh. Qanun atau aturan untuk bendera itu pun sudah ditetapkan oleh DPR Aceh. []
---
Sumber : Metro TV / Diliput News
Diingatkan Gamawan, jika bendera Aceh yang dikibarkan mirip dengan bendera GAM tetap dikibarkan, Gamawan akan mengancam melalui tiga aturan.
“Tanggal 31 Juli ini dibahas lagi di Kemendagri. Kemarin kan di Aceh belum sepakat juga,” kata Gamawan di Komplek Istana Presiden, Jumat (26/7/2013).
Dalam rapat akhir Juli itu, dipastikan Gamawan akan dihadiri oleh Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Zaini dan para pejabat Kemendagri, seperti Kesbangpol dan Dirjen Otda.
Gamawan menolak dikatakan pembahasan soal Qanun Aceh itu sudah deadlock, pasalnya sejak awal April hingga saat ini Aceh tetap bersikeras menggunakan bendera Aceh yang mirip dengan bendera GAM.
“Gak deadlock. masih cooling down. Saya minta jangan dikibarkan bendera itu sampai clear dulu,” papar Gamawan lagi. Adapun, Gamawan mengingatkan jika bendera Aceh tetap dikibarkan pada 15 Agustus mendatang, maka akan ada tiga aturan yang siap menhadangnya.
“Paling tidak dia melanggar perda, melanggar UU, melanggar PP. Sanksinya nanti dilihat,” sebut Gamawan tanpa menjelaskan secara spesifik aturan tersebut.
Seperti diberitakan, Pemerintah NAD berencana mengibarkan bendera berlambang bulan bintang dengan latar belakang warna merah yang mirip dengan bendera GAM.
Pengibaran itu akan dilakukan pada 15 Agustus mendatang sekaligus memeringati delapan tahun perdamaian di Bumi Serambi Mekah itu.
Pemerintah NAD berpandangan, bendera yang berniat mereka kibarkan sudah melalui proses panjang di internal Aceh. Qanun atau aturan untuk bendera itu pun sudah ditetapkan oleh DPR Aceh. []
---
Sumber : Metro TV / Diliput News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar