Abdullah Saleh : Tim Aceh dan Pemerintah Pusat Akhirnya Sepakati Penambahan Masa Jeda Qanun Bendera
“Hal ini sesuatu yang wajar dan kita tak perlu curiga,” kata Abdullah Saleh
BANDA ACEH - Tim Pemerintah Aceh bersama Tim Pemerintah Pusat, sepakat memperpanjang masa jeda atau cooling down pembahasan Qanun Bendera dan Lambang Aceh. Berdasarkan kesepakatan awal, masa cooling down akan berakhir pada tanggal 17 Juli 2013 atau Rabu besok. Namun, dalam pertemuan terbaru, kedua pihak sepakat memperpanjang masa jeda pembahasan qanun ini hingga tanggal 14 Agustus 2013.
Tanwier menjelaskan, pertemuan lanjutan Tim Aceh dengan Tim Pemerintah Pusat soal qanun bendera dan lambang Aceh itu, berjalan singkat, sekitar 15 sampai 20 menit. Tim Aceh dihadiri oleh unsur legislatif dan eksekutif.
Tanwier menyebutkan, selain dirinya selaku Pimpinan DPRA, hadir Ketua Komisi A DPRA Adnan Beuransyah, Wakil Ketua Komisi A Nurzahri, dan Ketua Banleg DPRA Abdullah Saleh. Sedangkan dari eksekutif, antara lain Asisten I Setda Aceh, dr Iskandar Gani, dan dua orang lainnya. Sementara dari Tim Pusat, yang hadir adalah Dirjen Otda Kemendagri, Prof Dr Djohermansyah Djohar dan Dirjen Kesbang Linmas, Tanri Bali.
Abdullah Saleh : Wajar dan tak Perlu Curiga
KETUA Badan Legislasi DPR Aceh, Abdullah Saleh,menganggap wajar keinginan Pemerintah Pusat untuk memperpanjang masa jeda pembahasan Qanun Bendera dan Lambang Aceh.
Abdullah Saleh berpendapat, keinginan Pemerintah Pusat untuk membahas lagi qanun yang telah disahkan dalam sidang paripurna DPRA tanggal 22 Maret 2013, mungkin katena pusat ingin melihat keberadaan qanun ini, dari semua sisi, sosiologis, psikologis, dan politik.
“Hal ini sesuatu yang wajar dan kita tak perlu curiga,” kata Abdullah Saleh
BANDA ACEH - Tim Pemerintah Aceh bersama Tim Pemerintah Pusat, sepakat memperpanjang masa jeda atau cooling down pembahasan Qanun Bendera dan Lambang Aceh. Berdasarkan kesepakatan awal, masa cooling down akan berakhir pada tanggal 17 Juli 2013 atau Rabu besok. Namun, dalam pertemuan terbaru, kedua pihak sepakat memperpanjang masa jeda pembahasan qanun ini hingga tanggal 14 Agustus 2013.
Tanwier menjelaskan, pertemuan lanjutan Tim Aceh dengan Tim Pemerintah Pusat soal qanun bendera dan lambang Aceh itu, berjalan singkat, sekitar 15 sampai 20 menit. Tim Aceh dihadiri oleh unsur legislatif dan eksekutif.
Tanwier menyebutkan, selain dirinya selaku Pimpinan DPRA, hadir Ketua Komisi A DPRA Adnan Beuransyah, Wakil Ketua Komisi A Nurzahri, dan Ketua Banleg DPRA Abdullah Saleh. Sedangkan dari eksekutif, antara lain Asisten I Setda Aceh, dr Iskandar Gani, dan dua orang lainnya. Sementara dari Tim Pusat, yang hadir adalah Dirjen Otda Kemendagri, Prof Dr Djohermansyah Djohar dan Dirjen Kesbang Linmas, Tanri Bali.
Abdullah Saleh : Wajar dan tak Perlu Curiga
KETUA Badan Legislasi DPR Aceh, Abdullah Saleh,menganggap wajar keinginan Pemerintah Pusat untuk memperpanjang masa jeda pembahasan Qanun Bendera dan Lambang Aceh.
Abdullah Saleh berpendapat, keinginan Pemerintah Pusat untuk membahas lagi qanun yang telah disahkan dalam sidang paripurna DPRA tanggal 22 Maret 2013, mungkin katena pusat ingin melihat keberadaan qanun ini, dari semua sisi, sosiologis, psikologis, dan politik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar