32 Kewenangan Aceh Akan Di Tarik Oleh Pusat, Tidak Sesuai Lagi Dengan Perjanjian MOU HELSINKI, FINLANDIA Tahun 2005


 Termasuk Didalamnya Pembagian Hasil Migas, Pusat Menginginkan 70 % Dan Aceh 30 % (Sudah Terbalik), Jelas Pusat Melanggar Kesepakatan Damai MOU HELSINKI. Lagi Dan Lagi Pemerintah Indonesia Tidak Bisa Dipercaya Kembali Berdusta...!!



BANDA ACEH - Wakil Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengatakan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat dalam waktu dekat akan kembali bertemu untuk membahas penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kewenangan Aceh. Namun dalam draf RPP tersebut, terdapat 35 kewenangan pusat yang telah menjadi kewengan Aceh, akan kembali menjadi kewenangan pemerintah pusat.

"Ini yang sedang kami protes dan akan kami desak untuk tetap diberikan. Karena dalam perjanjian damai (MoU) Helsinki dan Pasal 7 UU No 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh disebutkan yang hanya menjadi kewenangan pusat hanya enam, dan selebihnya menjadi hak Aceh. Namun dalam draf itu ada 32 kewenangan Aceh yang ingin ditarik kembali menjadi kewenangan pemerintah pusat," kata Nurzahri kepada acehonline.info, Senin (26/8) di Gedung DPR Aceh.

Rencana penarikan sejummlah kewenangan Aceh tersebut, Nurzahri menjelaskan, telah disampaikan keberatan sebelumnya oleh Pemerintah Aceh kepada tim perumus draf RPP Aceh.

"Hampir seluruhnya kewenangan Aceh ditarik menjadi kewenangan pusat, seperti sektor pendidikan, perkebunan, pertanian,dan termasuk juga mengenai perpustakaan yang akan menjadi kewenangan pusat. Kami nilai ini terlalu mengada-ngada. Hal-hal yang kecil itu seharusnya tidak perlu dipermasalahkan lagi, dimana yang perlu dibahas dan diperdebatkan adalah kewenangan-kewenangan yang bersifat strategis," ujar Nurzahri.

Dalam pasal 8 UU Pemerintah Aceh, Nurzahri menjelaskan, memang dijelaskan beberapa hal kewenangan Aceh yang juga menjadi kewenangan pusat yakni yang berkaitan nasional. Namun menurutnya dalam pasal 7 juga telah dijelaskan kewenangan tersebut hanya sebatas norma dan prosedur.

"Kalau hanya sebatas standar norma dan prosedur kami memahami, seperti halnya pendidikan yang harus memenuhi standar nasional seluruh indonesia yang ditetapkan pemerintah pusat. Kalau hanya itu kami sepakat, jika Aceh harus memenuhi standar miminum itu. Namun dalam draf tersebut keseluruhnya seperti pengelolaan madrasah, sekolah, perguruan tinggi itu diatur oleh pusat," jelas Nurzahri. "Mungkin persoalan ini akan butuh waktu dan perdebatan yang panjang," tambahnya.

Selain itu yang sangat disayangkan, Nurzahri juga menambahkan, Pusat jgua menilai bahwa hanya pemerintah pusat yang hanya bisa mengatur persoalan pertanahan, yang seharusnya juga dilimpahkan kewenangannya ke Pemerintah Aceh.

"Mereka berfikiran terlalu sempit. Pemerintah Aceh adalah bagian dari negara Republik Indonesia. Jika Aceh bagian dari Indonesia, maka sah-sah saja ada sebagian kewenangan pusat yang dikelola oleh Aceh. Jangan pusat menganggap Aceh bukan bagaian dari negara. Mengapa Disintegrasi (pemisahan wilayah dari suattu negara) itu ditimbulkan dari pusat, jika diterima Aceh maka ini akan mengancam keutuhan NKRI itu sendiri," imbuh politisi Partai Aceh ini.

Kewenangan Bagi Hasil Migas
Sementara itu mengenai Kewenangan Minyak dan Gas (Migas), Nurzahri menjelaskan, dari informasi yang diperolehnya, pemerintah pusat telah menyetujui pengelolaan Migas bersama di atas 12 hingga 200 mil.

"Namun yang masih menjadi persoalan adalah mengenai pembagian hasil. Pusat mnginginkan 70 persen dan Aceh 30 persen. Ini yang akan kami perjuangkan agar dibalik, yakni 70% ke Aceh dan 30% untuk pusat," ungkap Nurzahri.

"Draf RPP kewenangan dan RPP Migas yang ada saat ini, belum sesuai dengan keinginan rakyat Aceh dan masih jauh sesuai dengan perjainjian damai (MoU) Helsinki dan UU Pemerintah Aceh," tambahnya.(Reza Gunawan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar