Ribuan Warga Peureulak Kibarkan ‘Bintang Bulan’ di Jalan Raya

* Tuntut Segera kibarkan Bendera Nasional Khusus Aceh Yg Sudah Di Sahkan Oleh Parlemen Aceh / DPR ACEH (DPRA) Sesuai Dengan Qanun No 13 Tahun 2013. 

Seribuan warga Peureulak tumpah ruah di jalan negara, persisnya di depan kantor PA Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur, Jumat (23/8/2013) sekira pukul 20.00 WIB untuk mengibarkan bendera bintang bulan yang telah disahkan DPRA Aceh sebagai bendera Provinsi Aceh.

aksi itu dipicu dengan ada permintaan aparat keamanan setempat yang meminta bendera bintang bulan yang dinaikkan di pinggir jalan negara kawasan tersebut segera diturunkan dengan alasan belum disahkan oleh pemerintah pusat.

Aksi warga ini juga sempat memacetkan arus lalu lintas Medan-Banda Aceh karena warga mengibarkan bintang bulan sambil memegangi tiangnya di atas ruas jalan.

Menurut warga, mereka mengibarkan bendera bulan bintang karena telah ada qanun yang mengatur tentang pengibaran bendera tersebut. ” Qanun tersebut telah disahkan oleh DPR Aceh dan telah dimasukkan ke dalam lembaran daerah,” kata Syeh Kuna alias Syeh Ee, warga Alue Bu, Peureulak Barat.

Pihaknya juga meminta kepada pihak manapun untuk menghargai Bendera Aceh karena telah dilindungi oleh Undang-Undang. “Jika ada pihak keamanan yang tidak senang dengan Bendera Aceh, silakan menggugat ke DPR dan Gubernur Aceh untk membatalkan qanun tersebut, jangan takuti kami rakyat,” tambahnya.

Sementara itu, Muhammad alias Amat Lumbeng, warga Peureulak, menyebutkan, bendera bintang bulan adalah Bendera Aceh, bukan bendera separatis, jika pihak keamanan masih menganggap bendera separatis, silahkan tangkap pembuat qanun.

“Jika tdak ada qanun yang melindungi bendera tersebut, kami rakyat tidak akan berani mengibarkannya, walau sesungguhnya kami sangat mencintai bendera itu,” ujarnya.

Setelah beraksi sekitar dua jam, kemudian massa membubarkan diri sekitar pukul 22.00 WIB dengan tertib tanpa ada insiden apa pun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar