* Kemungkinan Sebelumnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono o telah menyetujui pemekaran ALA dan ABAS” Jussuf Kalla, selaku wakil presiden RI kala itu, menyatakan menolak rencana pemekaran Provinsi Aceh. Jadilah, perjuangan pemekaran wilayah provinsi ALA dan ABAS kembali menjadi berat, karena sebelumnya Kepala Pemerintahan Aceh, yang kala itu dijabat Irwandi Yusuf juga menolak rencana tersebut.
JAKARTA - PERNYATAAN Anggota DPR RI asal Aceh Said Mustafa Usab bahwa DPR RI belum menerima usulan pembentukan Provinsi Aceh Barat Selatan (ABAS) cukup mengejutkan. Pasalnya, perjuangan pembentukan provinsi ABAS bahkan telah mencapai pada tahap deklarasi yang dilakukan oleh sejumlah tokoh barat-selatan Aceh, di Meulaboh, Aceh Barat, Sabtu 20 April 2013 lalu.
Saat itu, Ketua KP3-ABAS Tjut Agam menegaskan, munculnya tuntutan pemisahan diri sejumlah kabupaten di wilayah barat-selatan Aceh karena adanya janji Pemerintah Pusat, dalam hal ini Presiden SBY pada tahun 2009 lalu.
Menurut Tjut Agam, Pemerintah Pusat, khususnya Presiden SBY harus segera menunaikan janji merealisasikan pembentukan provinsi baru di Aceh dalam dalam kurun waktu 2016-2020, seperti yang sudah tertuang dalam desain besar penataan daerah yang diterbitkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 2010.
Jauh ke belakang, isu pembentukan provinsi ALA dan ABAS ini menjadi topik paling hangat dibicarakan pada pertengahan tahun 2008. Bahkan, ketika itu beredar kabar bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menyetujui pemekaran ALA dan ABAS. Persetujuan ini terangkum dalam dokumen Amanat Presiden (Ampres) yang disebut-sebut keluar pada Senin tanggal 16 Juli 2008.
Di sisi lain, Ketua DPR RI, Agung Laksono melalui Surat No LG. 01.01/4483/DPR-RI/VI/2008 tertanggal 16 Juni 2008, sudah menyampaikan usul pemekaran ALA dan Abas kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bersama-sama dengan 15 daerah lainnya.
Ir. Syukur Kobath, yang ketika itu menjabat Ketua DPRK Aceh Tengah dan juga Ketua KP3ALA Aceh Tengah membenarkan surat usulan untuk Ampres telah disampaikan Mendagri kepada Bapak Presiden. “Kami melihat langsung dengan kepala sendiri dan memiliki dokumen, bahwa RUU ALA dan ABAS sudah dinaikkan Mendagri ke Presiden,” sebut Ir. Syukur Kobath, di Takengon, Selasa (12/8/2008) di Takengon.
Ia menjelaskan, Mendagri sudah menandatangani surat no. 135/2293/SJ, tertanggal 7 Agustus 2008. Surat tersebut sudah diteruskan Mendagri ke Presiden untuk mendapatkan pertimbangan guna dikeluarkannya Ampres tentang ALA dan ABAS.
Kini, enam tahun setelahnya, ternyata DPR RI belum lagi menerima usulan pembentukan provinsi ALA dan ABAS. Beragam pertanyaan pun muncul, apakah usulan yang paling tidak sudah pada tahap Mendagri ini harus dimulai lagi dari awal? Ataukah ada faktor lain yang membuat pemerintah memending pembentukan ALA-ABAS?
Kedua kemungkinan itu bisa saja terjadi. Karena beberapa hari setelah heboh “Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menyetujui pemekaran ALA dan ABAS” Jussuf Kalla, selaku wakil presiden RI kala itu, menyatakan menolak rencana pemekaran Provinsi Aceh. Jadilah, perjuangan pemekaran wilayah provinsi ALA dan ABAS kembali menjadi berat, karena sebelumnya Kepala Pemerintahan Aceh, yang kala itu dijabat Irwandi Yusuf juga menolak rencana tersebut.
JAKARTA - PERNYATAAN Anggota DPR RI asal Aceh Said Mustafa Usab bahwa DPR RI belum menerima usulan pembentukan Provinsi Aceh Barat Selatan (ABAS) cukup mengejutkan. Pasalnya, perjuangan pembentukan provinsi ABAS bahkan telah mencapai pada tahap deklarasi yang dilakukan oleh sejumlah tokoh barat-selatan Aceh, di Meulaboh, Aceh Barat, Sabtu 20 April 2013 lalu.
Saat itu, Ketua KP3-ABAS Tjut Agam menegaskan, munculnya tuntutan pemisahan diri sejumlah kabupaten di wilayah barat-selatan Aceh karena adanya janji Pemerintah Pusat, dalam hal ini Presiden SBY pada tahun 2009 lalu.
Menurut Tjut Agam, Pemerintah Pusat, khususnya Presiden SBY harus segera menunaikan janji merealisasikan pembentukan provinsi baru di Aceh dalam dalam kurun waktu 2016-2020, seperti yang sudah tertuang dalam desain besar penataan daerah yang diterbitkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 2010.
Jauh ke belakang, isu pembentukan provinsi ALA dan ABAS ini menjadi topik paling hangat dibicarakan pada pertengahan tahun 2008. Bahkan, ketika itu beredar kabar bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menyetujui pemekaran ALA dan ABAS. Persetujuan ini terangkum dalam dokumen Amanat Presiden (Ampres) yang disebut-sebut keluar pada Senin tanggal 16 Juli 2008.
Di sisi lain, Ketua DPR RI, Agung Laksono melalui Surat No LG. 01.01/4483/DPR-RI/VI/2008 tertanggal 16 Juni 2008, sudah menyampaikan usul pemekaran ALA dan Abas kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bersama-sama dengan 15 daerah lainnya.
Ir. Syukur Kobath, yang ketika itu menjabat Ketua DPRK Aceh Tengah dan juga Ketua KP3ALA Aceh Tengah membenarkan surat usulan untuk Ampres telah disampaikan Mendagri kepada Bapak Presiden. “Kami melihat langsung dengan kepala sendiri dan memiliki dokumen, bahwa RUU ALA dan ABAS sudah dinaikkan Mendagri ke Presiden,” sebut Ir. Syukur Kobath, di Takengon, Selasa (12/8/2008) di Takengon.
Ia menjelaskan, Mendagri sudah menandatangani surat no. 135/2293/SJ, tertanggal 7 Agustus 2008. Surat tersebut sudah diteruskan Mendagri ke Presiden untuk mendapatkan pertimbangan guna dikeluarkannya Ampres tentang ALA dan ABAS.
Kini, enam tahun setelahnya, ternyata DPR RI belum lagi menerima usulan pembentukan provinsi ALA dan ABAS. Beragam pertanyaan pun muncul, apakah usulan yang paling tidak sudah pada tahap Mendagri ini harus dimulai lagi dari awal? Ataukah ada faktor lain yang membuat pemerintah memending pembentukan ALA-ABAS?
Kedua kemungkinan itu bisa saja terjadi. Karena beberapa hari setelah heboh “Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menyetujui pemekaran ALA dan ABAS” Jussuf Kalla, selaku wakil presiden RI kala itu, menyatakan menolak rencana pemekaran Provinsi Aceh. Jadilah, perjuangan pemekaran wilayah provinsi ALA dan ABAS kembali menjadi berat, karena sebelumnya Kepala Pemerintahan Aceh, yang kala itu dijabat Irwandi Yusuf juga menolak rencana tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar