Banda Aceh - Unsyiah Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) akan memberi gelar doktor kehormatan (Doctor Honoris Causa) kepada Susilo Bambang Yodhoyono (SBY). Penganugerahan titel kehormatan tersebut direncanakan akan dilakukan pada tanggal 20 September 2013 mendatang di kampus Unsyiah, Rabu (4/9/2013).
Acara tersebut merupakan salah satu rangkaian acara dari peringatan hari ulang tahun (dies natalis) perguruan tinggi tersebut yang ke-52 yang jatuh pada tanggal 2 September 2013. Puncak acara dies natalis digeser ke tanggal 20 September 2013 untuk menyesuaikan dengan jadwal kedatangan SBY ke Banda Aceh.
Rencana pemberian gelar doktor (HC) kepada SBY sudah dikemukakan sejak lama di kampus Unsyiah. Senat Unsyiah akhirnya melalui hasil penilaiannya yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris Senat Unsyiah, Prof Dr Ir Samsul Rizal MEng dan Prof Dr Said Muhammad SE MA pada tanggal 3 Mei 2013 lalu menyebutkan bahwa pemberian gelar doktor kehormatan kepada SBY dapat dilakukan karena semua persyaratan, baik menyangkut hukum prosedural maupun hukum substansialnya telah terpenuhi.
Beberapa hal yang menjadi pendekatan subjek dan dijadikan pertimbangan untuk pemberian gelar ini adalah kebijakan SBY pasca gempa dan Tsunami tahun 2004 dinilai sangat meringankan penderitaan rakyat Aceh.
Kebijakan tersebut tertuang melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) Nomor 2 tahun 2005 tentang Badan Rehabilitasi dan rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Sumatera Utara yang kemudian dikukuhkan menjadi Undang-Undang nomor 10 Tahun 2005.
Langkah SBY lainnya yang menjadi pendekatan subjek adalah tercapainya kesepakatan damai di Helsinki (MoU Helsinki). Sementara itu, komitmen SBY untuk menyelesaikan berbagai permasalahan di Aceh juga tertuang dalamUU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.
Sementara Landasan yuridis pemberian gelar tersebut adalah Pasal 1 Ayat (2) Permendikbud RI Nomor 21 tahun 2013 tentang Pemberian Gelar Doktor Kehormatan.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa Gelar Doktor Kehormatan adalah gelar kehormatan yang diberikan oleh suatu Perguruan Tinggi kepada seseorang yang dianggap telah berjasa dan atau berkarya luar biasa bagi ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial, budaya dan/atau berjasa dalam bidang kemanusiaan dan/atau kemasyarakatan.
“Mengingat Program Studi S3 Ilmu Hukum di Unsyiah masih baru, maka pemberian gelar Doktor Kehormatan kepada SBY melalui program studi ini merupakan salah satu cara/sarana yang cukup baik untuk memperkenalkan eksistensi S3 Ilmu Hukum Unsyiah ke seantero nusantara,” ungkap Rektor Unsyiah Samsul Rizal.
Acara tersebut merupakan salah satu rangkaian acara dari peringatan hari ulang tahun (dies natalis) perguruan tinggi tersebut yang ke-52 yang jatuh pada tanggal 2 September 2013. Puncak acara dies natalis digeser ke tanggal 20 September 2013 untuk menyesuaikan dengan jadwal kedatangan SBY ke Banda Aceh.
Rencana pemberian gelar doktor (HC) kepada SBY sudah dikemukakan sejak lama di kampus Unsyiah. Senat Unsyiah akhirnya melalui hasil penilaiannya yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris Senat Unsyiah, Prof Dr Ir Samsul Rizal MEng dan Prof Dr Said Muhammad SE MA pada tanggal 3 Mei 2013 lalu menyebutkan bahwa pemberian gelar doktor kehormatan kepada SBY dapat dilakukan karena semua persyaratan, baik menyangkut hukum prosedural maupun hukum substansialnya telah terpenuhi.
Beberapa hal yang menjadi pendekatan subjek dan dijadikan pertimbangan untuk pemberian gelar ini adalah kebijakan SBY pasca gempa dan Tsunami tahun 2004 dinilai sangat meringankan penderitaan rakyat Aceh.
Kebijakan tersebut tertuang melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) Nomor 2 tahun 2005 tentang Badan Rehabilitasi dan rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Sumatera Utara yang kemudian dikukuhkan menjadi Undang-Undang nomor 10 Tahun 2005.
Langkah SBY lainnya yang menjadi pendekatan subjek adalah tercapainya kesepakatan damai di Helsinki (MoU Helsinki). Sementara itu, komitmen SBY untuk menyelesaikan berbagai permasalahan di Aceh juga tertuang dalamUU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.
Sementara Landasan yuridis pemberian gelar tersebut adalah Pasal 1 Ayat (2) Permendikbud RI Nomor 21 tahun 2013 tentang Pemberian Gelar Doktor Kehormatan.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa Gelar Doktor Kehormatan adalah gelar kehormatan yang diberikan oleh suatu Perguruan Tinggi kepada seseorang yang dianggap telah berjasa dan atau berkarya luar biasa bagi ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial, budaya dan/atau berjasa dalam bidang kemanusiaan dan/atau kemasyarakatan.
“Mengingat Program Studi S3 Ilmu Hukum di Unsyiah masih baru, maka pemberian gelar Doktor Kehormatan kepada SBY melalui program studi ini merupakan salah satu cara/sarana yang cukup baik untuk memperkenalkan eksistensi S3 Ilmu Hukum Unsyiah ke seantero nusantara,” ungkap Rektor Unsyiah Samsul Rizal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar